Bawaslu Kota Tidore Larang Parpol Kampanye Sebelum Jadwal Ditetapkan

Abadikini.com, TIDORE – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tidore Kepulauan menghimbau kepada Partai Politik (Parpol) agar jangan melakukan kampanye sebelum waktu yang ditetapkan oleh KPU kepada calon legislatif dari tiap partai politik.

Larangan ini berdasarkan pada PKPU Nomor 7 Tahun 2017 tentang tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan pemilihan umum 2019 yang menyebutkan bahwa kampanye Pemilu dilaksanakan tanggal 23 September sampai dengan 13 April 2019.

Berdasarkan PKPU tersebut, Anggota/Koordiv HPP Amru Arfah, SH, kepada Abadikini.com, meminta agar semua bakal calon atau parpol tidak berkampanye sebelum jadwal yang ditetapkan sebagaimana yang dimaksud dalam UU No. 7 Tahun 2017 Pasal 492 tentang Pemilihan Umum yakni, Barang siapa dengan sengaja melakukan kampanye pemilu diluar jadwal yang ditetapkan oleh KPU -RI, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota untuk setiap peserta pemilu sebagaimana dimaksud dalam pasal 276  ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) Tahun dan denda paling banyak Rp. 12.000.000.00 (Dua Belas Juta Rupiah).

“Apabila terdapat pihak yang memasang alat peraga atau menyebar bahan kampanye sebelum jadwal yang ditetapkan maka itu termasuk ke dalam bentuk pelanggaran dan akan ditindaklanjuti karena itu tidak sesuai aturan,” kata Amru Arfah kepada abadikini.com, Senin (27/8/2018)

Amru Arfah menjelaskan, Kampanye yang dimaksud bukan hanya pemasangan alat peraga dan penyebaran bahan kampanye saja, tetapi juga kampanye di media sosial apabila dilakukan sebelum masa kampanye maka itu juga dikatakan pelanggaran.

“8 bulan yakni September – April merupakan waktu yang cukup lama diberikan kepada peserta pemilu untuk berkampanye jadi kiranya peserta pemilu dan seluruh pihak dapat menaati peraturan yang berlaku,” pungkasnya. (ak.anto)

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker