Jika Mahar Sandi Terbukti, PKS-PAN Tak Bisa Ikut Pilpres

Abadikini.com, JAKARTA – Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Amanat Nasional (PAN) terancam tidak dapat mengusung capres-cawapres pada Pilpres 2024 jika terbukti menerima mahar sebesar Rp500 miliar dari Sandiaga Salahuddin Uno. Hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Sebelumnya, Wasekjen Partai Demokrat Andi Arief menuding Sandiaga memberikan Rp500 miliar kepada PKS dan PAN dalam proses pencalonan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Sementara itu UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu jelas menyebutkan bahwa partai politik dilarang menerima imbalan dalam bentuk apapun dalam proses pencalonan capres-cawapres. Larangan itu termaktub dalam Pasal 228 Ayat (1). Di ayat selanjutnya disebutkan sanksi yang harus ditanggung partai politik yang bersangkutan.

“Dalam hal partai politik terbukti menerima imbalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), partai politik yang bersangkutan dilarang mengajukan calon pada periode berikutnya,” bunyi Pasal 228 Ayat (2) UU No 7 tahun 2017.

Meski begitu, PKS dan PAN hanya dapat dikenakan sanksi tersebut jika telah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Mekanisme tersebut tertuang dalam Pasal 228 ayat (3) UU No. 7 tahun 2017.

Sebelum diproses di pengadilan, dugaan kasus pemberian mahar kepada PKS dan PAN juga wajib diproses terlebih dulu oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

Gakkumdu adalah gugus tugas yang terdiri atas Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Kepolisian dan Kejaksaan. Gakkumdu dapat menyerahkan dugaan kasus itu ke pengadilan jika  sudah mendapat bukti-bukti yang kuat.

Mekanisme penanganan dugaan kasus dalam pemilu sebelumnya telah dijelaskan oleh Komisioner Bawaslu Fritz Edward Siregar. Bahkan, Fritz mengatakan pencalonan Prabowo-Sandiaga bisa gugur jika terbukti ada pemberian Rp500 miliar kepada PAN dan PKS.

“Apabila setelah putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap terbukti bahwa seseorang tersebut menyerahkan imbalan kepada partai politik untuk menjadi calon presiden, maka pencalonan tersebut dapat dibatalkan,” ujar Fritz di kantor Bawaslu, Kamis (9/8).

Desas-desus Sandiaga memberikan Rp500 miliar kepada PKS dan PAN pertama kali dilontarkan Wakil Sekjen Demokrat Andi Arief.

Dia menuding uang Sandiaga campur tangan dalam penentuan sosok cawapres pendamping Prabowo. Uang itu disebut untuk memuluskan Sandi menjadi cawapres Prabowo. Akibatnya, Agus Harimurti Yudhoyono gagal menjadi cawapres Prabowo.

Tudingan itu dibalas sinis dari PKS. Partai beraliran Islam tersebut menantang Andi Arief untuk menunjukkan bukti Rp500 miliar yang diberikan Sandiaga. Jika tidak, PKS menganggap Andi Arief hanya melontarkan fitnah belaka.

PAN, yang menjadi pihak tertuding, juga membantah pernyataan Andi Arief. Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan bahkan menganggap tudingan Andi Arief hanya sekadar hoaks dan sampah.

Sandi pun ikut berkomentar. Dia menyebut isu mahar politik sebesar Rp500 miliar yang disampaikan Andi Arief bagian dari dinamika politik.

“Itu dinamika yang harus kita syukuri, sekarang Demokrat sudah bergabung dan kita sama-sama ingin united we stand,” kata Sandi di kawasan Senayan, Jakarta Selatan, Sabtu (11/8).

Ketika ditanya lebih lanjut mengenai kicauan Andi soal mahar, Sandi menganggap proses tersebut sudah lewat. Menurutnya saat ini adalah waktu untuk membangun komunikasi satu sama lain.

Sandiaga malah berniat menemui KPK untuk mendiskusikan kejelasan terkait dana kampanye dalam pemilihan umum.

“ke depan harus ada kejelasan dari mana, diskursus harus datang bagaimana membiayai kampanye nasional yang cukup mahal,” lanjutnya. (ak.cnn)

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker