Ali Ibrahim Hadiri Rapat Paripurna ke-VI Masa Persidangan II Tahun 2018 APBD Kota Tidore 2017

Abadikini.com, TIDORE – Walikota Tidore Kepulauan Capt H. Ali Ibrahim menghadiri Rapat Paripurna Ke-6 Masa Persidangan II Tahun 2018 Tentang Penyampaian Pendapat akhir  Fraksi –Fraksi DPRD (Steemotivering ) atas Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tidore Kepulauan Tahun Anggaran 2017, Jumat (10/8/2018) Sore di Ruang rapat DPRD Kelurahan Tungwai Kecamatan Tidore Selatan.

Rapat Paripurna Ke- 6 ini dipimpin oleh Ketua DPR Anas Ali Rapat dan dihadiri oleh Sekretaris Daerah  Kota Tidore Kepulauan, Forkompimda, Asisten Walikota ,Staf Ahli, Pimpinan SKPD di Lingkup Kota Tidore Kepulauan, Ketua Tim Penggerak PKK Kota Tidore, Wakil Ketua Tim Penggerak PKK Kota Tidore Kepulauan, Ketua Dharma Wanita Tidore Kepulauan.

Dalam sambutannya Walikota menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2017 yang terdiri dari Laporan Realisasi Anggarn ( LRA ), Laporan Perubahan SAL, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas ( LAK), Laporan Perubahan Ekuitas dan Catatan Atas Laporan Keuangan tentunya sudah melalui serangkaian tahapan proses evaluasi oleh anggota dewan. Serangkaian proses evaluasi yang telah berjalan diharapkan mampu memenuhi tuntutan transparansi dan akuntabilitas serta efisiensi, efektifitas atas pengelolaan keuangan daerah.

Dikatakan setelah Rapat Paripurna DPRD ini maka tahapan selanjutnya disampaikan Rancangan Peraturan Daerah (RANPERDA) tentang Pertanggungjawab Pelaksanaan APBD Tahun anggaran 2017 Kepada Gubernur Provinsi Maluku Utara selaku perpanjangan Pemerintah Pusat untuk dievaluasi dan selanjutnya ditetapkan sebagai Peraturan daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun anggaran 2017. Kita berharap proses evaluasi di Provinsi nanti dapat terlaksana dengan baik dan tepat waktu.

Ketua Dewan menyampaikan bahwa kesempatan rapat ini adalah penyampaian pendapat akhir fraksi – fraksi DPRD atas hasil pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Tidore Kepulauan Tahun anggaran 2017. Berdasarkan peraturan DPRD kota Tidore Kepulauan nomor 01 Tahun 2014 tentang Tata Tertib DPRD, bahwa penyampaian pendapat akhir Fraksi- fraksi sekaligus pengambilan Keputusan politik DPRD terhadap Rancangan peraturan daerah yang diajukan oleh pemerintah Daerah terkait dengan APBD, baik itu penetapan APBD induk, APBD Perubahan maupun Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksana APBD merupakan proses akhir dari mekanisme pembahasan di tingkat parlemen setelah melewati beberapa tahapan pembahasan.

Hasil penyampaian pendapat sesuai forum kemudian disahkan melalui keputusan DPRD170/08/02/2018 tentang persetujuan DPRD atas Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tidore Kepulauan Tahun Anggaran 2017. Nasakah ditandatangi oleh Ketua  DPRD dan  disaksilan oleh Walikota  dan Wakil Ketua DPRD Mochtar Jumati dan Naskah Keputusan DPRD kemudian diserahkan ke Walikota Tidore Kepulauan Oleh Ketua DPRD. (ak/humas)

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker