Partai Bulan Bintang Tegaskan Presidential Threshold Tidak Fair dan Inkonstitusional

Abadikini.com, JAKARTA – Ketentuan ambang batas pencapresan presidential threshold (PT) 20 persen dalam Pilpres 2019 membunuh hak konstitusional warga negara. Peraturan itu dianggap tidak fair terutama bagi partai-partai yang baru lulus verifikasi.

Ketua Bidang Pemenangan Partai Bulan Bintang (PBB) Sukmo Harsono menganggap atauran itu jauh dari semangat keadilan.

“Semangat untuk menyelenggarakan pileg dan pilpres secara serentak ini adalah adanya semangat keadilan bagi setiap warga negara, seharusnya tidak ada presidensial treshold, ini sangat tidak fair,” kata Sukmo di Jakarta, Rabu (8/8/2018).

Menurut Sukmo, acuan yang digunakan yaitu hasil Pemilu 2014 bisa dibilang sudah kadaluwarsa. Seharusnya acuan itu sudah tidak bisa lagi digunakan untuk tahun 2019.

“Produk tahun 2014 kok masih digunakan? Ini kan sudah kadaluwarsa,” tegasnya.

Oleh karena itu, pihaknya menganggap Pasal 222 UU Pemilu adalah inkonstitusional. Maka dari itu, MK harus mengabulkan gugatan pemohon untuk membatalkan ambang batas 20 persen tersebut.

“Ada hal-hal yang diputuskan secara konstitusional tapi isinya inkonstitusional, itulah ambang batas 20 persen,” pungkas Sukmo. (ak.rmol)

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker