Polisi Temukan Sejumlah Pelanggaran Pilkada 2018

Abadikini.com, JAKARTA- Polisi mencatat sejumlah dugaan pelanggaran yang terjadi saat pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2018, Rabu (27/6).

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri Inspektur Jenderal Setyo Wasisto mengatakan beberapa dugaan pelanggaran itu antara lain berupa administrasi dan tindak pidana pemilihan umum.

Menurutnya, dugaan pelanggaran administrasi tercatat terjadi di Jawa Barat, Kepulauan Riau, Sulawesi Tengah, dan Kalimantan Timur. Sementara, dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan umum terjadi Jawa Barat.

“Di Jawa Barat ada satu pelanggaran administrasi kemudian ada satu tindak pidana pemilihan umum. Kepulauan Riau ada dua pelanggaran administrasi, Sulawesi Tengah ada dua pelanggaran adminisrtasi, dan Kalimantan Timur satu pelanggaran administrasi,” kata Setyo di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan pada Kamis (28/6) kemarin.

Dia mengklaim situasi keamanan di hari pemungutan suara Pilkada Serentak 2018 terkendali. Menurutnya, gangguan keamanan hanya sempat terjadi di Papua yang sebelumnya telah diperkirakan pihak kepolisian sebagai wilayah rawan konflik pada ajang Pilkada tahun ini.

Salah satu gangguan keamanan di Papua, lanjutnya, ialah upaya pembakaran Kantor Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Jaya Wijaya pada Selasa (26/6) malam.

Namun, jenderal bintang dua itu berkata, upaya tersebut telah ditangani oleh pihak kepolisian.

“Iya dia berupaya mencoba membakar (Kantor Panwaslu Jaya Wijaya) tapi termonitor. Kemarin malam sebelum Pilkada sudah ditangani,” katanya.

Selanjutnya, ia menyampaikan, polisi telah menangkap Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Wamena, Jayawijaya Amalus Wetapo yang diduga membawa kabur logistik berupa kotak suara dan mencoblosi surat suara Pilkada.

Setyo berkata, pihak kepolisian juga tengah mendalami dugaan Amalus ikut membawa kabur honor anggota KPPS di Wamena lainnya.

“Sudah diamankan dalam penyelidikan, tapi dokumen sudah diamankan,” ujar dia. (ak/cnn)

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker