Alfian Tanjung Dipindah, Kuasa Hukum: Perlakuan Beda dengan Ahok

Abadikini.com, JAKARTA- Ustadz Alfian Tanjung dijemput aparat hukum dari Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok untuk dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Porong, Sidoarjo, Jawa Timur, pada Senin dini hari 11 Juni 2018.

Demikian diungkapkan Kuasa Hukum pakar komunisme, Ketua Tim Advokasi Alfian Tanjung (TAAT), Abdullah Al Katiri, SH. Awalnya, Al Katiri mengaku belum mengetahui pasti ke LP mana Alfian akan di tempatkan di Surabaya.

“Kami selaku kuasa hukumnya maupun pihak keluarga sampai saat ini belum menerima pemberitahuan dari Jaksa Penuntut Umum,”ujarnya.

Pada malam setelah dapat informasi dari pihak keluarga, Al Katiri langsung menghubungi pihak JPU Tanjung Perak Surabaya dan menanyakan rencana pemindahan Alfian ke LP Surabaya.

Al Katiri memohon kepada JPU, agar pemindahan di tunda dulu beberapa hari  sampai lebaran, agar pihak keluarga mudah  untuk menemui dan merayakan  lebaran bersama Alfian di Jakarta demi kemanusiaan.

“Dan JPU Tanjung Perak berjanji akan dibicarakan dgn JPU dari Kejati. Namun pagi ini kami dapat info bahwa Ustd Alfian telah dijemput dan dibawa ke Surabaya dini hari tadi,” ceritanya.

Pada waktu Al Katiri menanyakan alasan dipindahkan Alfian yang terkesan mendadak dan tergesa-gesa,  dengan alasan Putusan Kasasi MA sudah inkrah sehingga harus dipindahkan ke Surabaya.

“Kami selaku kuasa hukum Ustadz Alfian, bukannya menolak ustadz akan dipindah ke LP Surabaya, tetapi hanya memohon untuk menunda pemindahan Ustadz Alfian beberapa hari sampai lebaran, karena ingin merayakan lebaran dengan keluarganya di Jakarta, seluruh anggota keluarga ustadz tinggal di Jakarta,”tegasnya.

Menurut AL Katiri, Pemindahan Alfian dengan alasan sudah tidak bisa ditàhan di Mako Brimob karena putusan sudah inkrah tidak relevan, karena sampai saat ini kuasa hukum maupun keluarga belum menerima putusan MA tersebut.

Al Katiri membandingkan perlakuan berbeda antara Alfian dan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Al Katiri mengatakan Ahok masih ditahan di Mako Brimob, padahal putusannya juga sudah inkrah setahun lalu.

“Apalah artinya menunda beberapa hari untuk Ustadz dapat merayakan hari raya dengan keluargannya di Jakarta, dan kesemuannya itu semata mata  demi kemanusian,” tandasnya (ak/trbislam)

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker