KPK Desak Jokowi Cabut Pasal Tipikor, Guru Besar: Ini Bentuk Pembangkangan Terhadap Konstitusi

Abadikini.com, JAKARTA – Guru Besar Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) Umar Husin menyayangkan sikap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mencabut pasal tipikor di revisi KUHP. Menurut dia hal ini bentuk pembangkangan terhadap konstitusi. 

“Sikap KPK yang menolak ini bentuk pembangkakan pada birokrasi, pada presiden. Ada kesan mengancam di sini kirim surat minta presiden intervensi tetep pada format sekarang,” terang Umar dalam diskusi di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu, (2/6/2018)

Sikap KPK dinilai tidak etis sebagai sebuah lembaga negara. Menurut dia semestinya KPK tunduk pada aturan perundang-undangan yang berlaku bukan justru melakukan segala cara untuk menggagalkan pasal tipikor.

“Ini tidak betul, presiden tidak boleh diancam, anda bayangkan kalau semua institusi bersikap sama seperti KPK,” tutur Umar Husin.

Umar Husin mendukung penuh kepada DPR agar segera merampungkan dan mengesahkan revisi KUHP. Prestasi besar revisi yang sudah 40 tahun digagas ini bisa selesai di periode DPR saat ini.

“Saya dukung penuh ke DPR rampungkan. Ini tugas suci besar,” pungkas dia. 

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta pemerintah segera mencabut sejumlah pasal yang mengatur tindak pidana korupsi (tipikor) yang tercantum dalam Revisi UU KUHP. Lembaga antikorupsi berharap pemerintah bisa mengesahkan UU Tipikor sebagai UU khusus, seperti UU Antiterorisme yang baru disahkan.

“DPR bersama Presiden telah mengesahkan UU Antiterorisme sebagai UU khusus, bukan justru memilih memasukkan aturan tersebut di RUU KUHP,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah.

Surat pertama dikirimkan KPK pada 14 Desember 2016. Kemudian surat kedua dikirim pada 4 Januari 2017, disusul surat ketiga pada 13 Januari 2017. Lalu surat keempat dikirimkan kembali pada 24 Mei 2017 dan surat terakhir dikirim pada 13 Februari 2018.

Febri mengatakan pihaknya masih percaya Presiden Joko Widodo tidak akan membiarkan pemberantasan korupsi dilemahkan. Atas hal tersebut KPK meminta Jokowi bisa bersikap tegas soal RUU KUHP, yang akan disahkan dalam waktu dekat. (ak.metro).

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker