Jurhum Lantong Kecam Tindakan Represif Polisi Kepada Mahasiswa HMI

Abadikini.com, JAKARTA-Wakil Ketua Umum Partai Bulan Bintang dan Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Jurhum Lantong mengecam Aksi brutal yang dilakukan oleh oknum-oknum anggota Polisi dalam menghadapi massa aksi Himpunan Mahasiswa Islam (HMI MPO) Cabang Jakarta pada Senin (21/8) di depan Istana. Menurutnya, Hal itu terlihat sangat jelas dari aksi pemukulan oknum anggota Polisi di video atau gambar yang beredar di berbagai media.

“Padahal, mahasiswa dari HMI hanya menyampaikan kritikan tajam kepada pemerintahan Jokowi dalam memperingati runtuhnya rezim Soeharto saat 1998 silam. Namun, pihak polisi menanggapi mereka dengan cara-cara biadab dan sangat jauh dari fungsi kepolisian dalam UU RI Nomor 2 Tahun 2002 Pasal 2, yang berbunyi: “Fungsi kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat”.” Kata Jurhum melalui keterangan tertulisnya yang diterima abadikini.com, Rabu (23/5/2018)

Selain itu, Jurhum menjelaskan bahwa  Undang-undang Kepolisian di atas, tidak sepantasnya polisi melakukan aksi pemukulan terhadap mahasiswa. Sebab mereka hanya menyampaikan aspirasi kepada pemerintah dan itupun dilindungi oleh UU sebagaimana dalam UUD 1945 Pasal 28E ayat (3), yang menyatakan: “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan menyampaikan pendapat”.

“Maka dari itu, saya menilai pihak Kepolisian harus bertanggung jawab atas aksi “koboi” oknum anggota polisi terhadap aktifis HMI. Dan meminta kepada Kapolri Tito Karnavian, kepada Kapolda Metro Jaya, mesti lakukan evaluasi dan menindak tegas Kapolres Jakarta Pusat, karena lalai dalam penanganan aksi mahasiswa HMI” Katanya

(ak/beng)

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker