Yusril Yakin HTI Menangkan Gugatan Di PTUN, Ini Alasannya

Abadikini.com, JAKARTA- Kuasa hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) profesor Yusril Ihza Mahendra yakin jika pihaknya akan memenangkan gugatan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Pembubaran HTI. Sebab, Yusril menganggap, pemerintah tak dapat memberikan alasan yang logis untuk membubarkan HTI selama persidangan berlangsung.

“Pemerintah tidak bisa membuktikan bahwa HTI anti Pancasila, membahayakan NKRI dan memecah belah bangsa,” kata Yusril melansir Liputan6, Senin (7/5/2018).

Yusril menambahkan, selama persidangan, pemerintah hanya menghadirkan 2 saksi dari kalangan mahasiswa yang pernah bergabung dengan HTI. Kedua mahasiswa itu justru ketika memberikan keterangan mengatakan bahwa dalam pengajian yang diselenggarakan, HTI tak pernah menghasut.

“Pemerintah gagal membuktikan, apa dasarnya pemerintah membubarkan HTI?,” ujar Yusril.

Untuk itu, Yusril yakin HTI akan memenangkan gugatannya di PTUN. “Dari segi materi gugatan 100 persen yakin menang,” kata dia.

Namun, jika gugatan ditolak di pengadilan, Yusril mengaku akan mengajukan banding.

“Saya akan ajukan banding, dan saya rasa pemerintah juga akan banding,” tandas Yusril.

Sementara, Kemenkumham meyakini gugatan itu akan ditolak majelis hakim.

“Kami siap mendengarkan putusan hakim. Intinya kami yakin majelis hakim akan menolak gugatan dari HTI,” ujar Kuasa Hukum Kemenkumham, I Wayan Sudirta saat dihubungi, Senin (7/5/2018).

Keyakinan tersebut didasari dari perjalanan sidang yang dimulai sejak Kamis, 23 November 2017 lalu. Dalam proses itu, pihaknya telah menghadirkan bukti-bukti yang kuat serta saksi yang berkompeten.

“Karena dari saksi dan ahli yang kami hadirkan. Saksi yang dihadirkan sangat berkompeten disertai dengan bukti yang kuat,” ujar dia.

Wayan enggan mengungkapkan langkah yang akan diambil pascaputusan tersebut. Menurut dia, pihaknya saat ini akan fokus dalam putusan gugatan HTI hari ini

“Kami tidak ingin mendahului keputusan hakim. Intinya kami yakin sidang ini akan menolak gugatan HTI,” ujar Wayan. (ak/lip6)

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker