Irman dan Sugiharto Terpidana Kasus E-KTP, Akhirnya jadi Penghuni LP Sukamiskin

Abadikini.com, JAKARTA – Irman dan Sugiharto dua terpidana kasus korupsi E-KTP akhirnya resmi menjadi penghuni Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Hal itu sesuai dengan keputusan Mahkamah Agung (MA).

Jurubicara KPK, Febri Diansyah mengatakan,”Keduanya dieksekusi ke Lapas Sukamiskin Bandung untuk menjalani pidana masing-masing sesuai putusan Mahkamah Agung,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (2/5/2018).

Sesuai dengan putusan Mahkamah Agung, Irman akan menjalani 15 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 8 bulan kurungan dan pidana tambahan uang pengganti USD 500 ribu dan Rp 1 miliar dikompensasikan dengan uang yang telah dikembalikan kepada KPK sebesar USD 300 ribu.

Sementara Sugiharto akan menjalani putusan 15 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 8 bulan kurungan dan pidana tambahan uang pengganti USD 450 ribu dan Rp 460 juta dikompensasikan dengan uang yang telah dikembalikan kepada KPK sebesar USD 430 ribu dan satu unit kendaraan roda empat Honda Jazz senilai Rp 150 juta.

KPK sejauh ini sudah menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan KTP-el yang diduga merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun. Mereka adalah Irman, Sugiharto, Markus Nari, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Anang Sugiana Sudiardja,  Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Masagung. (rafael.ak)

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker