Dukungan Masyarakat Terhadap Pansus Perpes TKA Terus Mengalir

Abadikini.com, JAKARTA – Polemik tentang Tenaga Kerja Asing (TKA) terus menjadi perhatian utama masyarakat dalam beberapa hari terakhir ini. Lebih-lebih setelah Presiden Mengeluarkan Perpres 20 Tahun 2018 tentang Tenaga Kerja Asing.

Presidium Nasional Jaringan Islam Nusantara (JIN) Furqan Jurdi menilai bahwa dengan adanya Perpres tentang TKA itu akan menambah mudah bagi tenaga kerja Ilegal dari luar datang membanjiri Indonesia.

“Ini perusahaan Asing dari China datang dengan Investasi tapi mereka membawa tenaga kerja mereka sendiri. Keadaan ini bukan sekedar Investasi, malah Invansi, dan ini bahaya bagi kedaulatan,” Furqan lewat rilisnya yang diterima redaksi abadikini.com, Selasa (1/5/2018).

Furqan menjelaskan, apabila tenaga kerja Asing sebagaimana yang beredar di media ini benar maka ini sudah sangat berbahaya. Maka untuk mengetahui kejelasan itu perlu harus diselidiki lebih dalam. Penyelidikan itu yang paling mungkin mengungkapkan benar atau hoaksnya pemberitaan yang beredar, berbahaya atau tidaknya TKA, dan Perpres yang dikeluarkan oleh Presiden yang memberikan kemudahan bagi mereka, hanya di dengan Pansus di DPR.

“Karena itukah kami mendukung sepenuhnya rencana dan inisiatif pimpinan DPR RI untuk membentuk Pansus TKA. Supaya semua kesimpangsiuran ini menjadi jelas,” Jelasnya.

Bahkan Furqan mengatakan Persoalan TKA ini sudah lama menjadi perhatian serius Komisi IX. Bahkan, pada 2016 yang lalu, komisi IX telah membentuk panja untuk meneliti keberadaan TKA ini. Hingga keluar Lima Rekomendasi dari Panja, yang sampai saat ini tidak ditindaklanjuti oleh Pemerintah. Bahkan menurutnya Pemerintah mengekuarkan Perpres yang mempermudah masuknya TKA, dan ini bertentangan dengan Lima rekomendasi Panja 2016.

Lebih lanjut Furqan Jurdi menjelaskan Temuan Ombudsman. Dari hasil temuan Ombudsman tersebut disimpulkan bajwa, Paling Banyak TKA itu dari China, mereka menjadi buruh kasar hingga sopir, sebagian besar TKA tidak bisa berbahasa Indonesia, bebasnya visa menjadi pintu masuk TKA Ilegal, bahkan Ombudsman menemukan TKA yang bekerja di Indonesia mendapatkan bayaran jauh lebih tinggi dari pekerja lokal yang bekerja di posisi yang sama, dan tidak tegasnya Tim Pora. Semua hal itu menjadi persoalan, maka Inisiatif pembentukan Pansus Angket TKA sangat beralasan.

“Dari fakta tersebut, Kami mendukung langkah DPR RI untuk mendalami kasus ini hingga terang benderang masalahnya, supaya kesimpangsiuran data dan ketidaksamaan fakta dapat segera diungkapkan, mana yang manipulatif, mana yang benar,” pungkasnya. (beng.ak)

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker