Dihadapan Ratusan Ribu Buruh, Yusril Tegaskan Siap Gugat Perpres TKA Ke Pengadilan

Abadikini.com, JAKARTA – Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra menyatakan kesiapannya untuk menggugat Peraturan Presiden (Perpres) No. 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) ke Mahkamah Agung (MA).

“Saya telah menyatakan kesediaan saya untuk mewakili pekerja [menggugat] ke jalur pengadilan, ke MA, dan kita mohon MA membatalkan Perpres No. 20/2018 yang nyata-nyata bertentangan dengan UUD 45 dan aspirasi rakyat Indonesia. Hidup buruh!,” ujar Yusril di atas mobil komando di depan Istana Negara, Jakarta Pusat, Selasa (1/5/2018) 

Pakar Hukum Tatanegara ini, berharap agar tidak ada pihak yang mengintervensi upaya gugatan itu. Hakim Agung MA pun didorong untuk dapat objektif dalam memutusnya.

“Kalau pemerintah enggak bersedia membatalkan, tapi semoga MA yang bisa membatalkan. Kita berjuang secara damai, saya senang bisa mengikuti ini, saya akan membantu perlawanan melalui jalan-jalan hukum,” ucapnya.

Yusril mengakui sudah ada aturan-aturan sebelumnya yang mempermudah TKA masuk ke Indonesia. Namun, Perpres itu membuat TKA makin mudah masuk dengan alasan kemudahan investasi.

“Terus dipermudah lagi, dipermudah lagi,” cetusnya.

Sementara, masih banyak pengangguran dan warga miskin di Indonesia. Ia tak mempermasalahkan keberadaan TKA selama itu dibatasi dalam level manajer, tak perlu sampai tingkat buruh kasar.

“Mengapa protes terhadap TKA masuk [ke Indonesia] tapi kita juga mengeskpor TKI? Masalahnya mereka [negara pengimpor TKI] yang butuh. Kita enggak butuh [TKA]. Kalau kita enggak butuh ngapain dipaksakan? Pemerintah dan Presiden harusnya berpihak pada rakyat,” pungkasnya (ak.cnn)

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker