Persis: Dalam Hukum Islam Dibolehkan Ijab Qabul Jarak Jauh (Video Call), Asalkan…

Abadikini.com, JAKARTA – Seorang anggota polwan, Briptu Nova, yang menjalani proses akad nikah melalui video call tengah ramai diperbincangkan warganet di selurh media sosial dan mejadi heboh. Bahkan warganet juga bertanya apakah dalam hukum islam dibolehkan?, apakah sah proses ijab qabul-nya?

Wakil Ketua Umum PP Persatuan Islam (Persis) KH Dr. Jeje Zaenudin menangapi fenomena ini dengan menyatakan dalam hukum Islam dibolehkan ijab qabul pernikahan jarak jauh (video call) selama rukun dan syaraatnya terpenuhi.

“Dalam hukum Islam dibolehkan ijab qabul pernikahan dilakukan dari jarak jauh selama semua rukun dan syaratnya terpenuhi,” ujar Dr Jeje ketika dihubungi redaksi abadikini.com, Senin (30/4/2018).

Menurut Jeje, Akad nikah melalui Video call yang terjadi pada pasangan pengantin Briptu Nova dan Briptu Andik Rianto itu sah.

“Akad nikah tersebut sah. karena yang berijab qabul dalam akad pernikahan itu adalah pengantin laki-laki dan wali pengantin wanita.,” tutur Pimpinan Pondok Pesantren Persis 69 Jakarta ini.

Sementara dalam bab nikah, rukun nikah berarti bagian dari pernikahan. Tanpa rukun nikah, yaitu ketiadaan salah satu di antaranya, akan menjadikan nikah tersebut menjadi tidak sah. Setidaknya ada lima rukun nikah yang harus dipenuhi, yaitu calon suami, calon istri, wali, saksi, dan ijab kabul.

Namun, menurut Dr Jeje, mempelai wanita tidak harus hadir di lokasi dalam konteks pernikahan Briptu Nova. “Dalam ijab qabul pengantin wanita tidak disyaratkan hadir di majelis. Yang penting sudah bisa dipastikan kedua pihak setuju dan mengetahui,” pungkasnya.

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker