Temuan Ombudsman RI Tegaskan Perpres TKA tidak Tepat

Abadikini.com, JAKARTA –  Temuan Ombudsman RI terkait Tenaga Kerja Asing (TKA) harusnya menjadi acuan bagi Pemerintah untuk segera mencabut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang TKA.

“Kebijakan Pemerintah terkait TKA selalu menggunakan rumus perbandingan dan kontradiksi dengan negara lain, dari sikap itu kemudian menjadi pijakan bahwa TKA yang ada di Indonesia jauh lebih sedikit dibandingkan TKI yang berkerja diluar negeri. Padahal variabel dan faktor-faktor pendukungnya sangat jauh berbeda satu sama lain.” kata Ahmad Hafiz lewat rilisnya yang diterima redaksi, Minggu, (29/4/2018).

Mantan Aktivis era reformasi itu menegaskan, bahwa selama ini banyaknya TKI yang berkerja di luar negeri karena ada dua faktor penentu. Pertama, secara eksternal karena adanya kebutuhan negara tujuan terhadap tenaga kerja skill terbatas. Kedua, secara internal kesempatan kerja yang terbatas di dalam negeri, akibat penciptaan lapangan kerja yang minim dan keberpihakan yang kurang dari Pemerintah. Buktinya banyak TKA yang ditemukan Ombudsman RI mempunyai skill terbatas, bahkan buruh kasar.

“Alasan pemerintah yang memudahkan masuknya TKA untuk mendorong investasi sesungguhnya menjadi Bukti bahwa proses negosiasi pemerintah lemah dan skema investasi yang dilakukan lebih bersifat tertutup. Bahwa investor mengambil seluruh aspek pekerjaan yang ada,” ujarnya.

“Saya menilai ini ada kaitannya dengan kebijakan bebas visa yang diambil pemerintah sehingga memberi peluang banyaknya TKA yang Ilegal dengan menggunakan celah tersebut, ditambah lagi adanya Permenaker yang menghilangkan syarat harus mampu berbahasa Indonesia. Jika pelonggaran TKA ini terus dilakukan bersamaan dengan masuknya investasi asing, maka sesungguhnya Pemerintah tidak memilki keberpihakan dan itikad baik tenaga kerja indonesia,” pungkasnya.

Sebelumnya, berdasarkan investigasi dari Ombudsman dalam rangka pengawasan TKA, banyak tenaga kerja dari Cina yang masuk ke Indonesia setiap harinya. Padahal, jika dilihat dari nilai investasinya, Cina menempati urutan ketiga sebagai negara dengan investasi terbesar di Indonesia, setelah Singapura dan Jepang.

Ombudsman RI menemukan beberapa permasalahan seperti TKA yang secara aktif bekerja namun masa berlaku Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA) telah habis dan tidak diperpanjang, perusahaan pemberi kerja kepada TKA yang tidak dapat dipastikan keberadaannya, TKA yang bekerja sebagai buruh kasar, dan TKA yang telah menjadi WNI namun tidak memiliki izin kerja. (beng.ak)

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker