Kasat Reskrim Narkoba Polres Rokan Hulu Kembali Ciduk 2 Pria Pemakai Sabu

Abadikini.com, ROKAN HULU – Kapolres Rokan Hulu AKBP M.Haayim Risahondua SIK.M.Si melalui Kasatreskrim Narkotika Polres Rokan Hulu AKP.Masjang SH.MH dalam rilis paur humas Polres Rokan Hulu mengatakan, bahwa Satres narkotika benar telah mengamankan dua orang  pria Diduga Pelaku tindak pidana (TP) Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu Pada hari Selasa (17/4/2018), sekitar pukul 18.30 Wib.

Lanjut pak Kapolres bahwa kedua pelaku diciduk di Dusun Kukuh Desa Tandun Kec. Tandun Kab. Rohul Riau.

Tersangka yang tangkap ditempat kejadian perkara (TKP) tersebut berinisial,

(YDS), warga  Desa Dagang Sepakat Kec. Tandun Kab.Rokan Hulu, dengan barang bukti (BB) sebagai berikut:

Satu paket yang diduga narkotika jenis sabu yg dibungkus dengan Plastik klip warna putih, dan ditempat kejadian perkara (TKP II) atas hasil

Pengembangan yaitu di Dusun Kampung Baru Desa Kasikan Kec. Tapung Hulu Kab.Kampar dengan tersangka inisial ZU alias FK, yang merupakan warga Apdeling 7 Kec. Tandun Kab. Rokan Hulu,dengan barang bukti

Empat paket yang diduga narkotika jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik klip bening yang di simpan dalam kotak rokok merk U mild

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kronologis penangkapan

Pada hari Selasa tgl 17 April 2018, Sekira pukul 18.30 wib anggota sat narkoba mendapatkan informasi Dari masyarakat Bahwasanya ada dua orang laki – laki yang diduga membawa narkotika jenis shabu sedang mengendarai sepeda motor dari arah Kasikan menuju tandun,

Atas dasar informasi tersebut, Kemudian dilakukan pengintaian dan terlihat dua orang yang dicurigai tersebut melintas didepan SMKN 1 Tandun,

Selanjutnya anggota Sat Narkoba Polres Rokan Hulu dipimpin Kasat Narkoba AKP Masjang Effendi, melakukan upaya dan berhasil mengamankan salah satu dari dua orang tersebut yang bernama YDS dengan barang bukti 1 (satu) paket sabu.

Setelah dilakukan introgasi terhadap pelaku diketahui bahwa paket sabu tersebut diperoleh dari saudara ZU alias FK yang beralamat di Desa Kasikan kab.Kampar.

Selanjutnya dilakukan pengejaran terhadap saudara ZU. sekitar pukul 20.00 wib ZU berhasil diamankan di Dusun Kampung baru Desa Kasikan kab. Kampar dengan barang bukti 4 paket shabu dalam kotak rokok U mild.

Kedua pelaku dan barang bukti saat ini sudah diamankan di Polres Rokan Hulu,guna proses hukum lebih lanjut, terang Kapolres Rokan Hulu.

M.Haayim juga mengatakan bahwa pelaku diancam dengan hukuman diatas 5 tahun kurungan.

(ak.R.lubis)

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker