Dakwaan JPU Kepada Jasogo Dinilai Tidak Jelas dan Ngawur

Abadikini.com, ROKAN HULU – Jaksa penuntut umum (JPU) Roni Saputra dalam perkara yang didakwakan terhadap Jasogo Alias Sogo bin Hasan dengan nomor perkara pdm,32/PSP/03/2018 yang merupakan warga Desa menaming kecamatan Rambah, rokan hulu riau dinilai ganjil aliastidak jelas.

Dugaan Penipuan yang merugikan orang lain atau memperkaya diri sendiri atau orang lain yang dilaporkan oleh Ria Realita Boru Damanik kepolres Rokan hulu beberapa waktu yang lalu dan berlanjut kepada pelimpahan perkara ke Kejaksaan rokan hulu dan ditetapkannya status terlapor menjadi terdakwa dan ditahan oleh Kejari rokan hulu menuai tanda tanya oleh Kuasa hukum terdakwa dan Aktifis dalam persepsi hukum,

“Kami menilai gugatan pelapor lebih cendrung kepada perkara perdata dan bukan pidana ,kata kuasa hukum Jasogo M Yusuf Nasution di Pengadilan Negeri Rokan Hulu, Senin (2/4/2018).

Pasalnya kata Yusuf, gugatan kliennya dalam eksepsi kepada pelapor dengan gugatan Perdata,dan saat disampaikan gugatan tersebut pelapor Ria Realita Boru Damanik malah mengatakan seharusnya kami lah yang menggugat secara perdata.

“Nah atas ucapan itu pulalah pihak terlapor membawa ranah hukum ini kejalur perdata dan atas surat dakwaan yang didakwakan bukan perkara pidana tetapi perkara perdata,” ujar Yusuf.

Yusuf menjelaskan, proses pengadilan pidananya sesuai dengan laporan Ria Realita Boru Damanik yang saat ini sudah mulai berjalan dan Rabu besok juga akan disidangkan, kita harap bisa dipercepat agar keadilan terhadap semua warga Indonesia bisa dirasakan oleh semua pihak tanpa pandang bulu.

“Jadi nanti jika proses ini beralih dari pidana ke perdata tentunya terlapor secara otomatis harus dipulihkan nama baiknya dan harkatnya didepan hukum, kita berharap keadilan di negeri ini bisa dirasakan bagi semua pihak,” pungkasnya.

Repoter Ramlan Lubis

Editor Selly

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker