Wow! KPK Tahan 5 Anggota DPRD Malang Sekaligus dalam Kasus Suap APBD

Abadikini.com, JAKARTA – Setelah menahan Wali Kota Malang, Moch Anton, hari ini giliran lima tersangka lain dalam kasus suap persetujuan APBD-P Kota Malang tahun anggaran 2015, yang ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sekaligus.

Kelima tersangka yang ditahan KPK ini diketahui berasal dari unsur anggota DPRD Kota Malang yang sebelumnya ditetapkan KPK masuk dalam daftar 19 tersangka kasus ini.

Para tersangka yang ditahan KPK, antara lain, Slamet di Rutan Polres Jakarta Selatan, Mohan Katelu di Rutan Polres Jakarta Selatan, Zainuddin di Rutan Pomdam Jaya Guntur, Suprapto di Rutan KPK, dan Wiwik Hendri Astuti di Rutan KPK.

“Para tersangka akan ditahan 20 hari pertama,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Rabu, (28/3/2018).

Sementara itu, satu orang anggota DPRD lagi, Sahrowi, yang juga dipanggil KPK pada hari ini, disampaikan Febri, tidak memenuhi panggilan sampai petang ini.

“Satu tersangka tak memenuhi panggilan KPK, dia yaitu SAH (Sahrowi),” ujarnya.

KPK sebelumnya menetapkan status tersangka terhadap 19 orang yang terdiri atas 18 anggota DPRD Kota Malang serta satu orang kepala daerah yakni, Wali Kota Malang, Moch Anton sebagai tersangka.

Selasa kemarin, 27 Maret 2018, selain M Anton, penyidik KPK telah menahan enam anggota DPRD Malang seusai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Mereka yakni Ya’qud Ananda, Heri Pudji Utami, Abdul Rachman, Hery Subiantono, Rahayu Sugiarti, dan Sukarno.

Sejatinya kasus ini merupakan pengembangan dari kasus yang telah menjerat mantan Ketua DPRD Malang M. Arief Wicaksono dan Kadis Pekerjaan Umum, Perumahan dan Pengawasan Bangunan Jarot Edy Sulistiyono.

KPK menduga Anton selaku wali kota Malang dan Jarot memberi hadiah atau janji kepada anggota DPRD Kota Malang terkait dengan pembahasan APBD-P Pemkot Malang. (bob.ak/viva)

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker