PK Ahok Ditolak Mahkamah Agung, Kenapa Ya??

Abadikini.com, JAKARTA – Mahkamah Agung menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dalam kasus penodaan agama, Senin (26/3/2018).

“Benar (PK Ahok ditolak), baru saja diketok,” kata Juru Bicara MA Suhadi dikutip dari laman CNNIndonesia.com.

PK Ahok ditolak setelah disidangkan oleh tiga hakim agung. Majelis hakim terdiri dari Artidjo Alkostar sebagai ketua dibantu dua hakim lainnya, Salman Luthan dan Sumardijatmo.

Ahok kini masih mendekam di penjara Mako Brimob setelah divonis dua tahun dalam perkara penodaan agama sejak Mei 2017.

Ahok mengajukan PK karena menilai ada kekhilafan hakim saat memvonisnya dengan hukuman penjara dua tahun. Pengacara Ahok juga menjadikan putusan kasus ujaran kebencian dengan terdakwa Buni Yani di Pengadilan Negeri Bandung sebagai rujukan. (arkan.ak/cnn)

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker