KPK Finalisasi Penyidikan Kasus BLBI

Abadikini.com, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menyelesaikan penyidikan kasus penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

“Sudah kami proses finalisasi penyidikan,” ujar Jurubicara KPK, Febri Diansyah seperti dikutip RMOL, Senin (26/3).

Febri menambahkan, audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sudah diterima. Saat ini penyidik KPK sedang menindaklanjuti petunjuk dari jaksa untuk memeriksa saksi-saksi tertentu atau pendalaman hal tertentu. 

Diharapkan tidak memakan waktu yang lama sehingga dapat diselesaikan secepatnya. 

“Semoga tidak terlalu lama bisa diproses lebih lanjut,” tukasnya. 

Dalam kasus ini, Syafruddin yang merupakan mantan kepala Badan Perbankan Penyehatan Nasional (BPPN) telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak 25 April 2017. Ia pertama kali diperiksa oleh KPK pada 5 September 2017.

Sebesar Rp 147,7 triliun dana BLBI dikucurkan kepada 48 bank umum nasional denban kerugian negara Rp 138,4 triliun. Penggunaan dana-dana tersebut kurang jelas. 

Sebagai contoh, penerbitan SKL untuk Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) milik Sjamsul Nursalim, merugikan keuangan negara Rp 4,58 triliun. Kerugian ini diumumkan KPK berdasarkan hasil audit investigatif BPK. (ak/rmol)

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker