Perubahan Dapil di Rokan Hulu Untuk Pilleg Tahun 2019 Ditentukan 17 Maret 2018

Abadikini.com, ROKAN HULU – Usulan perubahan Daerah Pemilihan (Dapil) untuk  pemilihan umum (Pemilu) 2019 di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau, akan ditentukan setelah Rapat Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada (17/3/2018) mendatang.

Ketua KPU Rohul, Fahrizal ST,MT, mengatakan, kesepakatan yang dibuat oleh KPU bersama Partai politik (Parpol) dan seluruh stake holder di Rohul beberapa waktu lalu, yakni menambah Dapil untuk Pemilu Legislatif 2019, dari empat Dapil sebelumnya, diusulkan menjadi Enam Dapil atau Delapan Dapil,

KPUD Rohul masih menunggu keputusan KPU RI yang akan rapat pada 17 Maret 2018 nanti, terhadap perubahan Dapil Rohul yang sudah kita usulkan salah satu dari dua opsi, yakni enam dapil dan delapan dapil,”kata Fahrizal didampingi Komisioner KPU Rohul, Nofriser, Senin (12/3/2018).

Fahrizal juga mengatakan, kendati nanti usulan penambahan Dapil disetujui, namun kursi DPRD Rohul masih tetap sebanyak 45 kursi, karena jumlah penduduk kita masih belum masuk pada aturan untuk menambah kursi di DPRD Rohul, karena jumlah jiwa baru sekitar 553.095 ribu jiwa.

Penambahan Dapil itu  supaya tercapainya pemerata’an kursi terhadap perwakiilan masyarakat pemilih di Kecamatan yang ada, sehingga aspek pembangunan juga terwakili dari anggota dewan yang dipilih tersebut dan “kami dari pihak KPUD berkewajiban mengembangkan demokrasi di masyarakat” ungkap Fahrizal.

Adapun usulan Dapil yang disepakati dan yang diusulkan  beberapa waktu lalu, yakni,

Untuk opsi enam Dapil, terdiri dari:

-Dapil Rohul 1, meliputi Kecamatan Rambah Samo, Bangun Purba dan Rambah dengan alokasi 8 kursi.

-Dapil Rohul II, meliputi Kecamatan Tambusai dan Rambah Hilir dengan alokasi kursi 8 Kursi.

-Dapil Rohul III, meliputi Kecamatan Tambusai Utara dengan alokasi kursi 7 kursi.

-Dapil Rohul IV, meliputi Kecamatan Kepenuhan, Bonai Darussalam dan Kepenuhan Hulu dengan alokasi 6 kursi.

-Dapil Rohul V, meliputi Kecamatan Pagaran Tapah Darussalam, Kunto Darussalam dan Kecamatan Ujung Batu dengan alokasi kursi 8 kursi.

-Dapil VI, meliputi kecamatan Rokan IV Koto, Tandun, Kabun dan Pendalian IV Koto dengan alokasi kursi 8 kursi.

Sementara untuk opsi 8 Dapil, terdiri dari:

-Dapil Rohul I, meliputi Kecamatan Rambah Samo dan Rambah Hilir dengan alokasi 6 kursi.

-Dapil Rohul II, Meliputi Kecamatan Bangun Purba dan rambah dengan alokasi 5 kursi.

-Dapil Rohul III, Meliputi Kecamatan Tambusai dengan alokasi 5 kursi.

-Dapil Rohul IV, Meliputi Kecamatan Tambusai Utara dengan alokasi 7 kursi.

-Dapil Rohul V, Meliputi Kecamatan Bonai Darussalam, Kepenuhan Hulu dan Kepenuhan dengan alokasi 5 kursi.

-Dapil Rohul VI, meliputi Kecamatan Pagaran Tapah darussalam dan Kunto Darussalam dengan alokasi 5 kursi.

-Dapil Rohul VII, meliputi Kecamatan Pendalian IV Koto, Rokan IV Koto dan Ujung Batu dengan alokasi 7 kursi.

-Dapil Rohul VIII, meliputi Kecamatan Tandun dan Kecamatan Kabun dengan alokasi 5 kursi.

(R. Lubis.ak)

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker