Keberanian KPK Ungkap Penyelewengan Dana Desa di Kemendes Dipertanyakan??

Abadikini.com, JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta telah memvonis dua orang dari jajaran Inspektorat Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) Sugito dan Jarot Budi Prabowo masing-masing kurungan penjara 1,5 tahun.

Selain keduanya, divonis juga dua auditor Badan Pemeriksa Keuangan Rochmadi Saptogiri dan Ali Sadli masing-masing 7 dan 6 tahun penjara.

Selain kurungan badan, keempatnya diharuskan membayar sejumlah uang denda. Sugito dan Jarot harus membayar denda Rp 100 juta dan Rp 75 juta dengan subsider dua bulan kurungan.

Sementara Rochmadi diwajibkan untuk membayar denda Rp 300 juta subsider empat bulan dan Ali Sadli harus membayar denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan. Keempatnya divonis bersalah terkait suap Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk Kemendes.

Ketua Pendiri Indonesia Audit Watch (IAW) Junisab Akbar mempertanyakan KPK yang hanya mampu menyeret empat orang tersebut ke dalam penjara. Karena hingga kini KPK belum juga menyentuh dari esensi audit yang telah disalahgunakan oleh dua auditor.

Apalagi pihak inspektorat yang tidak memiliki kaitan langsung terhadap penggunaan Dana Desa atau anggaran Pendampingan Dana Desa tapi malah memiliki niat terdepan untuk mengamankan audit dana tersebut ketimbang pihak penggunanya.

“Terlalu dangkal insting tajam aparat hukum jika berhenti atau menghentikan penyidikannya sebatas suap yang ter-OTT itu,” kata Junisab kepada redaksi, Selasa (13/3/2018).

Menurutnya, bukti yang didapat KPK seperti kertas-kertas kerja para auditor sejak melakukan entry atau memulai pengauditan sudah lebih dari cukup untuk dijadikan sebagai alat bukti.

Apalagi ditambah dari fakta persidangan maka bukti yang didapat KPK sudah sangat layak untuk langsung menyidik direktorat lain di Kemendes terkait Dana Desa. Sehingga jika dilakukan bisa memberikan rasa keadilan bagi rakyat yang selama ini telah membayar pajak.

“Terlalu naif penanganan oleh KPK yang hanya mampu menyeret pelaku kejahatan dengan kadar kejahatan yang rendah. Masak KPK hanya mampu menyidik OTT semata,” jelas Junisab.

Junisab menilai, kejahatan oleh individu di Irjend Kemendes dan auditor BPK itu sudah terbukti dilakukan secara berjenjang. Mereka memiliki hubungan atasan bawahan.

Mereka berhubungan sebagai auditor dengan auditi. Oleh karena itu, tidak begitu sulit untuk bisa menarik benang merah bahwa kuat dugaan hubungan berjenjang yang melanggar aturan seperti perilaku tersebut  juga terjadi dibagian pengelolaan dan pendampingan Dana Desa.

“Sebaiknya KPK menelusuri hal tersebut,” kata mantan anggota Komisi III DPR itu.

Lebih lanjut, Junisab mengatakan, harusnya KPK menyidik juga dugaan metode audit yang sengaja disimpangkan dari tata audit yang baik dan benar. Jangan sampai KPK enggan melakukan penyidikan yang mendalam terhadap Dana Desa dan pendampingan Dana Desa yang jumlahnya sangat fantastis tersebut.

Apalagi fakta sudah menunjukkan bahwa terhadap anggaran pendampingan Dana Desa saja sudah diendus auditor BPK namun sayang diduga disimpangkan melalui barter uang sehingga menjadi WTP.

“WTP itu sendiri terbukti tidak benar, itu menjadi patut untuk kita ingat bersama. Maka tidak salah jika usulan kami ini patut untuk diwujudkan KPK. Pembiaran oleh KPK terhadap hal itu tentu akan menjadi pertanyaan besar bagi publik, khususnya kalangan yang bergelut dalam dunia audit,” demikian Junisab. (bob.ak/rmol)

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker