Bawaslu Putuskan Partai Bulan Bintang Peserta Pemilu 2019

Abadikini.com, JAKARTA – Bawaslu menggelar sidang ajudikasi terkait gugatan Partai Bulan Bintang (PBB) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU). Bawaslu akhirnya memutuskan PBB jadi peserta Pemilu 2019.

“Memerintahkan kepada KPU untuk menetapkan PBB sebagai partai politik peserta Pemilu DPR-DPRD RI tahun 2019,” kata Ketua Bawaslu yang menjadi Ketua majelis pemeriksa sidang, Abhan, di kantor Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Minggu (4/3/2018).

Bawaslu juga memerintahkan KPU melaksanakan putusan ini paling lambat 3 hari setelah keputusan dibuat. Ada lima putusan yang dibuat Bawaslu dalam sidang ini.

Ketum PBB Yusril Ihza Mahendra hadir dalam pembacaan putusan ini. Sejumlah elite dan kader PBB  menyambut putusan Bawaslu dengan ucapkan Alhamdulillah Takbir Allahu Akbar pun di ucapkan seluruh kader PBB yang ikut menyaksikan putusab Bawaslu malam ini. (beng.ak)

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker