OJK Tak Tanggung Jawab jika Ada Fintech Bangkrut

Abadikini.com,BANDUNG- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan, perusahaan teknologi yang memberikan layanan keuangan (financial technology/fintech) seperti Bareksa, Uang Teman dan GoPay bukan merupakan Lembaga Jasa Keuangan (LJK).

Untuk itu, OJK tak mau bertanggung jawab jika terdapat fintech yang bangkrut.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menjelaskan, lembaganya saat ini tak mengawasi kinerja fintech dalam mengelola keuangan. OJK hanya mengawasi dari sisi perlindungan konsumen. Masyarakat yang menurutnya perlu waspada risikonya, terutama platform pinjaman.

“Yang kami ingin dorong adalah bagaimana fintech ini transparan,” ujar Wimboh di Bandung, Sabtu (3/3).

Saat ini, sejumlah fintech sengaja mencantumkan logo OJK saat beriklan guna memberikan konsumen rasa aman untuk menempakan dana di fintech. Pencantuman logo tersebut, kata Wimboh, sering kali menimbulkan kesan adanya jaminan keamanan dari OJK. 

“Nanti tidak boleh lagi mereka [fintech] mencantumkan logo OJK. Kalau bangkrut, memang OJK yang akan tanggung jawab? Itu yang akan tanggung jawanb pemegang saham dan pemilik dana,” tegas dia

Berinvestasi atau menempatkan dana di fintech, menurut Wimboh, ibarat menaruh dana di saham. Risiko kehilangan dana sepenuhnya ditanggung oleh pemilik dana. 

Saat ini, diakui Wimboh, bunga yang diberikan fintech kepada investor cukup tinggi. Demikian pula dengan bunga yang dikenakan pada debitur. Wimboh bahkan mengibaratkan perusahaan fintech layaknya rentenir di era digital.

Kendati demikian, menurut dia, OJK tak bisa mengatur tingkat bunga tersebut. OJK juga tak mewajibkan fintech memenuhi rasio-rasio keuangan tertentu layaknya lembaga jasa keuangan yang diawasinya. OJK hanya bisa meminta fintech melaporkan kinerja keuangannya.

Meski terkesan ‘lepas tangan’ pada kondisi keuangan fintech, OJK mengaku akan menerbitkan prinsip dasar panduan bagi fintech guna menjaga perlindungan konsumen. Prinsip tersebut, menurut dia, akan mengatur keterbukaan pada masyarakat yang wajib dipenuhi fintech. 

“Pemilik dana harus tahu berapa lama dananya disalurkan kepada peminjam, risikonya, dan siapa yang dipinjamkan,” tambah dia. 

Selain itu, OJK juga meminta perusahaan fintech menyiapkan modal atau dana khusus di luar operasional. Hal tersebut juga dilakukan semata-mata untuk memberikan perlindungan kepada konsumen. (ak/cnn)

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker