Pengamat: DPR Ingin Jadi Lembaga Super Body

Abadikini.com, JAKARTA – Revisi UU MD3 telah rampung meski ada interupsi dan aksi walk out dari dua fraksi yakni PPP dan Partai Nasdem. Pengamat politik dari Indonesia Political Review (IPR) Ujang Komarudin menilai revisi UU MD3 tentunya menguntungkan anggota DPR di Parlemen, mengingat merekalah yang membuat UU tersebut.

Salah satunya, revisi pada pasal 245 tentang pemeriksaan anggota DPR yang terlibat tindak pidana. Pada 2015, ketentuan pemeriksaan atas seizin Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dibatalkan konstitusi sehingga kembali atas seizin presiden.

Namun DPR dalam revisi kali ini menambahkan ketentuan pertimbangan MKD sebelum presiden memberi izin. Tetapi ketentuan tersebut tidak berlaku bagi anggota DPR yang tertangkap tangan saat melakukan tindak pidana, terlibat tindak pidana khusus dan pidana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.

“Revisi UU MD3 ini tentunya menguntungkan anggota DPR RI,” ujar Ujang kepada media, Selasa (13/2/2018).

Ujang menjelaskan revisi UU MD3 yang awalnya hanya membahas penambahan satu kursi pimpinan MPR dan DPR, justru merembet pada revisi pasal lainnya.

“Lalu yang lebih parah lagi ada pasal dimana DPR bisa memanggil paksa masyarakat dengan bantuan kepolisian. DPR ingin menjadi lembaga super body sepertinya,” tambahnya.

Untuk diketahui, Ada 14 butir perubahan dalam revisi itu. Empat diantaranya begitu mencolok dan mengundang kontroversi yaitu soal penambahan kursi pimpinan MPR, DPR dan DPD; hak imunitas DPR; kewenangan untuk memanggil paksa; dan bisa memidanakan orang yang menghina DPR. (ak/rmol)

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker