Jabatan Wakil Bupati Rohul dalam Perspektif Undang-undang oleh H.Porkot Hasibuan SH

Abadikini.com, ROKAN HULU – Pengisian jabatan kepala daerah sejatinya dilakukan secara demokratis melalui pemilihan berpasangan, artinya pemilihan lansung Kepala Daerah dan pasangannya Wakil Kepala Daerah. Disini terdapat suatu diskrepansi antara UUD 1945 dengan ketentuan UU Nomor 32 Tahun 2004. UUD 1945 setelah amandemen menetapkan bahwa Gubernur, Bupati dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintah provinsi, kabupaten dan kota dipilih secara demokratis. Kedudukan kepala daerah yang strategis mengakibatkan banyaknya kepala daerah terlibat masalah hukum yang memaksanya diberhentikan dari masa jabatannya.

Untuk menghindari terjadinya kekosongan jabatan maka ditetapkan pengganti kepala daerah yang  defenitif.

Ada tiga jenis pengganti kepala daerah yang dikenal dalam ketatanegaraan Indonesia yaitu pelaksana harian (Plh), Pelaksana tugas (Plt) dan Penjabat (Pj).

Pelaksana harian bersifat mandat, dimana pertanggungjawaban masih melekat pada kepala daerah, sedangkan penjabat (Pj) bersifat khusus dan hanya dapat digunakan untuk pejabat pengganti kepala daerah jika terjadi kekosongan jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah dalam waktu yang bersamaan, dan peristilahan pelaksana tugas (Plt) bersifat umum tidak terbatas untuk pejabat pengganti kepala daerah.

Meskipun pada dasarnya istilah Penjabat dan Pelaksana tugas dapat digunakan untuk sebutan pengganti kepala daerah, namun terdapat perbedaan kondisi dalam penggunaan kedua istilah tersebut.

Salah seorang praktisi hukum Rokan Hulu dan juga anggota DPRD Rokan  Hulu dari fraksi Partai Demokrasi Indonesia  Perjuangan ((PDIP) H.Porkot Hasibuan SH menjelaskan Undan-undang nomor 8 tahun 2015 tentang pilkada, penggantian kepala daerah dilakukan oleh DPRD. Ini sesuai dengan pasal 176 ayat 1 yang menerangkan, bahwa dalam hal Wakil Bupati berhalangan tetap, berhenti, atau diberhentikan, pengisian Wakil Bupati,dilakukan melalui mekanisme pemilihan oleh DPRD jelasnya.

Mekanisme ini berbeda dari sebelumnya, yakni , bupati  punya kewenangan penuh menentukan pendampingnya sebagaimana diatur dalam UU nomor 1/2015.

Namun, setelah UU ini diubah dengan UU nomor 8/2015, kewenangan itu diserahkan kepada parpol pengusung dan DPRD masing-masing tingkatan tambahnya.

Dengan  jelas permasalahan ini dapat dirincikan kepada 2 (dua)  matriks dengan  perbedaannya sebagai berikut :

a.Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 ; Gubernur mengusulkan calon wakil gubernur yang memenuhi persyaratan kepada presiden melalui menteri untuk diangkat

b.Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 ; Pengisian wakil gubernur, wakil bupati, dan wakil walikota dilakukan melalui mekanisme pemilihan oleh DPRD Rohul  berdasarkan usulan Bupati

Bila dipilih dengan cara pengisian jabatan Wakil bupati rokan hulu melalui “Pengusulan” dari bupati H Sukiman kepada Menteri Dalam Negeri dengan persetujuan DPRD rohul, maka dalam hal ini peran DPRD hanya sekedar memberikan persetujuan (tanpa melalui pemilihan) kepada calon Wakil bupati yang diajukan oleh bupati, yang selanjutnya akan disampaikan ke tingkat yang lebih atas. Cara pengisian jabatan seperti ini, hampir sama dengan yang pernah dilaksanakan pada masa UU No. 18 Tahun 1965 (pasal 12 dan 13).

Pengisian  wakil bupati yang  dilakukan melalui mekanisme pemilihan oleh  DPRD Kabupaten Rokan hulu berdasarkan usulan Bupati, Artinya pengisian  ini tetap dengan usulan bupati tetapi harus melalui DPRD, dan DPRD menjadi pemilih wakil bupati mana yang akan mereka pilih.

Tambahnya lagi dengan berlakunya Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015, ini menimbulkan konsep perubahan dari Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015, yang sebelumnya menggunakan konsep langsung ke Mendagri  melalui gubernur  yang kembali ke konsep politik melalui DPRD, alasannya sudah jelas DPRD tentu memiliki kepentingan yang berbeda atau bahkan dapat mensetting wakil bupati, karena tentu DPRD adalah lembaga dengan syarat akan kepentingan muatan politis imbuh politikus PDIP ini. (ak.RL)

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker