18 Parpol di Lhokseumawe Lolos Verifikasi Faktual, 3 Diantaranya Debutan

Abadikini.com, LHOKSEUMAWE – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh, menetapkan 18 partai politik calon peserta Pemilu 2019 melalui rapat pleno terbuka hasil verifikasi faktual (verfak) di Harun Square, Lhokseumawe, Kamis (8/2/2018). Sebanyak 14 partai nasional dan 4 partai lokal dinyatakan memenuhi syarat (MS) sebagai peserta Pemilu 2019. Tiga diantaranya muncul sebagai debutan.

Rapat pleno terbuka dipimpin oleh Ketua KIP Lhokseumawe, Sjahrir M Daud beserta seluruh komisioner dan Sekretaris KIP, Mohammad Rizal. Rapat pleno juga disaksikan oleh Ketua Bawaslu Lhokseumawe, Teuku Zulkarnain P.hd dan ketua serta perwakilan partai politik.

Sjahrir M Daud atau Tgk Matang mengatakan, hasil verfak pihaknya di lapangan menyatakan 18 partai politik memenuhi syarat.

“Setelah hasil pengecekan kita di lapangan, seperti kepengurusan, keanggotaan (sesuai KTA dan NIK), keterwakilan perempuan dan domisili kantor menyatakan 18 partai lulus verfak di kota Lhokseumawe” tutur Tgk Matang.

18 partai itu terdiri dari 14 partai nasional yaitu Nasdem, Demokrat, Golkar, Partai Bulan Bintang (PBB), PAN, Gerindra, PKS, PDI-P, PPP, PKB, Hanura, Perindo, PSI dan partai Garuda. Tiga nama partai yang disebut terakhir adalah debutan pada Pemilu tahun depan.

Sementara 4 partai lokal yakni Partai Aceh (PA), Partai Daerah Aceh (PDA), Partai Nanggroe Aceh (PNA) dan partai SIRA. Di Pemilu edisi sebelumnya, hanya PA yang meraup kursi melebihi ambang batas parlemen. Sementara PDA dan PNS tidak lulus ambang batas dan berganti akronim nama partai. Kemudian, meski sempat vakum pada Pemilu 2014, Partai SIRA akan mencoba kembali peruntungan kala ikut Pemilu edisi 2009.

Menurut Tgk Matang, Parpol yang dinyatakan MS dalam verfak kali ini belumlah ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2019.

“Ini baru pleno hasil verfak. Sementara yang menetapkan nanti KPU RI (Komisi Pemilihan Umum) di Jakarta. Kita akan kirimkan hasil ini ke pusat. Nanti KPU RI yang menetapkan apakah partai tersebut terwakili disetiap daerah sesuai ketentuan baik tingkat propinsi dan secara nasional. Setelah itu baru ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2019” pungkasnya. (ak.dayat).

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker