Peradi Putuskan Pecat Fredrich Yunadi dari Dunia Advokat

Abadikini.com, JAKARTA – Mantan pengacara Setnov Terdakwa korupsi e- KTP, Fredrich Yunadi secara resmi telah diberhentikan oleh organisasi Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).

Wakil Sekjen Peradi, Rivai Kusumanegara mengatakan, Fredrich diberikan waktu untuk mengajukan banding jika keberatan dengan keputusan Dewan Kehormatan Daerah (DKD) Peradi tersebut.

“Tepatnya diberhentikan secara tetap oleh DKD, tapi yang bersangkutan masih memiliki hak untuk mengajukan banding dalam waktu 21 hari,” kata Rivai kepada wartawan, Sabtu (3/2/2018).

Wasekjen Peradi mengatakan bahwa Fredrich terbukti melanggar Kode Etik Advokat Indonesia (KEAI). Namun kata dia, pelanggaran yang dilakukan Fredrich bukan terkait kasus dugaan perintangan penyidikan di KPK.

“Betul (pelanggaran etik), tapi tidak ada kaitannya dengan obstruction of justice,” ungkapnya.

Menurut Rivai, putusan pemecatan ini dibacakan dalam sidang pembacaan putusan DKD Peradi Jakarta pada Jumat (2/2) kemarin. Fredrich dinyatakan bersalah karena menelantarkan klien setelah menerima honorarium sebesar Rp 450 juta. Konsekuensinya, Fredrich terancam tak dapat melanjutkan profesinya sebagai pengacara.

“Jika diberhentikan secara tetap berarti tidak dapat menjalankan profesi sebagai pengacara lagi,” demikian Rivai. (leo.ak)

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker