Sempat Ricuh, Polres Rokan Hulu Kawal Juru Sita Pengadilan Negeri Eksesuksi Rumah di Desa Kabun

Abadikini.com,ROKAN HULU – Eksekusi dua pintu rumah toko (Ruko) di Pasar Kabun, Kecamatan Kabun kabupaten Rokan hulu oleh Pengadilan Negeri (PN) Pasir Pangaraian, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Rabu (31/1/2018) lalu, dikawal ketat oleh  Personil Polres Rohul.

Saat eksekusi Aksi sempat ricuh, dimana pemilik Ruko di Pasar Kabun berada, di Jalan Lintas Pasir Pangaraian-Bangkinang yang diketahui Hj. Nurmayati didampingi sejumlah oknum anggota Organisasi Kepemudaan atau OKP, sempat bersikeras menolak eksekusi dua ruko miliknya.

Pengamanan saat eksekusi, dipimpin langsung oleh Kabag Ops Polres Rohul Kompol Imadison.SH dan  Kasat Sabhara AKP S.Sinaga SH, Kasat Reskrim AKP Harry Avianto,SIK.SH.

Selain itu, juga terlihat Kapolsek Kabun AKP Masjang Effendi, KBO Sabhara Polres Rohul IPTU Awaluddin, Kanit Sabhara Polsek Kabun IPTU Azwir , Kanit Binmas IPTU P Nadeak, Kanit Reskrim Polsek Kabun AIPTU Ramadanus, dan hadir Panitra PN Pasir Pangaraian Tagor Payungan SH MH, Jurusita PN Pasir Pangaraian Dedy Hartanto setrta staf Umum PN Pasir Pangaraian Arnol Pardede, serta Juga hadir pemohon eksekusi Jefri Ginting.

Dalam Menjaga keamanan dan Kelancaran eksekusi Kapolres Rohul AKBP Yusup Rahmanto melalui Paur Humas Polres Rohul Ipda Nanang Pujiono,SH mengatakan, bahwa dalam rangka  mengamankan ekseskusi disiagakan 35 personil Sat Dalmas Polres Rohul serta 15 personil anggota Polsek Kabun.

Pemilik ruko sempat memberikan perlawanan dan bersitegang dengan petugas, Panitera Tagor Sipanyungan SH, MH, serta Juru Sita Dedi Hartanto. Kemudian Nurmayati sempat jatuh pingsan dan langsung ditangani sejumlah polisi wanita atau Polwan Polres Rohul.

Dengan kejelian petugas pengamanan dari Polres Rohul dan Polsek Kabun, akhirnya dua unit Ruko di Pasar Kabun ‎tersebut bisa dieksekusi pihak PN Pasir Pangaraian pada Rabu siang tanpa menimbulkan suatu masalah.

Dimana dua pintu Ruko tersebut sudah dilelang pihak Bank Mandiri pada 2017 lalu dan dimenangkan pembeli bernama Jefri Ginting. Kemudian, kedua  ruko tersebut dibeli Faisal dengan harga Rp 630 juta. Walaupun sudah dibeli, pembeli tidak bisa langsung menempati Ruko tersebut‎, karena si pemilik sebelumnya tidak mau pindah.

Humas PN Pasir Pangaraian Irpan Hasan Lubis mengaku, eksekusi 2 Ruko tersebut sudah dua kali dilakukan, karena eksekusi pertama pada Rabu (24/1) gagal, karena Hj. Nurmayati tidak mau dua  Rukonya dieksekusi.

“Polres Rohul memberikan pelayanan keamanan dalam pelaksanaan eksekusi sebidang tanah dan 2 unit ruko oleh Pengadilan Pasir Pangaraian di Desa Kabun Kecamatan Kabun,”

Eksekusi sebidang tanah dan dua unit ruko dengan sertifikat Hak Milik No.748 Tgl 8 Des 2017 An HJ.NURMAYATI oleh Pihak Pengadilan Negeri Pasir Pangaraian.

“Eksekusi yang diback up Kepolisian Polres Rohul, sempat dihalangi Ormas dan kemudian dilakukan upaya paksa oleh pihak PN Pasir Pangarayan sehingga  Tiga orang dari Ormas tersebut  sudah diamankan di Polres Rohul, guna pemeriksaan atas perbuatan mereka  dalam menghalangi petugas melaksanakan  amar putusan pengadilan” jelas Paur Humas.

Anggota Ormas yang diamankan tersebut yakni Ketua DPC PP kecamatan  Kabun Herman Kadafi , Koti PP Rohul Jefri Damanik,  serta anggota PP dari kecamatan  Tandun Reno.

Pelaksanaan eksekusi tetap dilanjutkan dan barang-barang yang ada di dalam ruko sudah dipindahkan ke luar ruko,Eksekusi berakhir sekitar pukul 12.00 Wib dan selama kegiatan berlangsung situasi terdapat dalam keadaan aman dan kondusif,” ucap Ipda Nanang Pujiono lagi (RL/ak)

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker