Tragis, Tujuh Parpol Senayan Ini Tidak Lolos Verifikasi Faktual di Sumatera Utara Pasca Putusan MK

Ketujuh parpol itu yakni PAN, Demokrat, Gerindra, Golkar, Hanura, PKB, dan PPP. Sisa lima parpol lainnya seperti PDIP, PKPI, Nasdem, PKS, dan PBB, dinyatakan memenuhi syarat (MS),

abadikini.com, MEDAN – Setelah melakukan verifikasi faktual terhadap 12 partai politik (parpol) peserta Pemilu 2014 pada 29-30 Januari 2018, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara akhirnya menyampaikan hasil verifikasi tersebut.

Verifikasi yang dilakukan oleh KPU Sumut berdasarkan amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa waktu lalu.

Hasil verifikasi tersebut disampaikan oleh Komisioner KPU Sumut, Yulhasni, kepada parpol lama dengan disaksikan Komisioner Bawaslu Sumut, Aulia Andri di Kantor KPU Sumut, Rabu (31/1/2018).

Yulhasni mengatakan, ada tiga poin verifikasi kepengurusan parpol yang meliputi KSB (ketua, sekretaris, bendahara), domisili kantor, dan memperhatikan keterwakilan 30% perempuan.

Lebih lanjut Yulhasni menjelaskan, 7 dari 12 parpol lama peserta Pemilu 2014 dinyatakan belum memenuhi syarat atau BMS.

“Ketujuh parpol itu yakni PAN, Demokrat, Gerindra, Golkar, Hanura, PKB, dan PPP. Sisa lima parpol lainnya seperti PDIP, PKPI, Nasdem, PKS, dan PBB, dinyatakan memenuhi syarat (MS),” ujarnya.

Dijelaskannya, status BMS ketujuh parpol tersebut bervariatif. Mulai dari Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor Kartu Tanda Anggota (KTA) yang tidak sesuai dengan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) dan sebagainya.

“Kebanyakan parpol yang BMS tersebut di poin perihal keterwakilan perempuan 30% dalam kepengurusan,” sebut Yulhasni.

Dijelaskannya, untuk keterwakilan 30% perempuan itu tidak wajib karena parpol di tingkat provinsi dan kabupaten/kota hanya berstatus memperhatikan sehingga tidak menjadi masalah meski keterwakilan perempuan di bawah 30%.

“Namun banyak parpol yang BMS karena dalam kepengurusan banyak tidak hadir saat diverifikasi kemarin sehingga statusnya kita BMS kan,” tandasnya. (beng.ak/ad)

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker