Ancam Anggota Wantimpres Via SMS, Sekjen Bang Japar Dipolisikan

abadikini.com, JAKARTA – Polisi terus mengusut laporan kasus dugaan pengancaman melalui pesan singkat yang diterima anggota Dewan Pertimbangan Presiden Sidarto Danusubroto. Atas kasus ini, polisi memeriksa Sekretaris Jenderal LBH Kebangkitan Jawara dan Pengacara (Bang Japar), Eka Jaya.

“Pemeriksaan terkait pengancaman,” kata Kasubdit Cyber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya AKBP Roberto Pasaribu saat dikonfirmasi, Selasa, (30/1/2018).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono membenarkan adanya pemeriksaan terhadap Sekjen Bang Japar Eka Jaya. Argo mengungkapkan kasus ini bermula saat ada pesan singkat yang masuk ke telepon seluler Sidarto.

“Isinya, ‘jangan gunakan jabatan Anda untuk melawan rakyat Jakarta’, kemudian ‘kami bukan patung yang hanya bisa diam’,” ujar Argo.

Atas dasar itu, Sidarto merasa ada unsur pengancaman. Ia pun mengadu ke polisi. Hasil pendalaman laporan, polisi mendapati pesan singkat itu berasal dari Eka Jaya.

“Setelah kita dalami, nomor SMS yang masuk itu atas nama pak Eka, kita klarifikasi hari ini,” ucap Argo.

Direktur LBH Bang Japar, Djuju Purwantoro, tampak menyambangi Polda Metro Jaya siang tadi. Djuju mengatakan Eka diperiksa sebagai saksi dalam hal ini. Namun, ia masih ogah menjelaskan banyak.

Djuju hanya mengatakan laporan dilakukan pengacara bernama Aulia yang mewakili Sidarto. Versi Djuju, pelaporan terkait pesan Eka tentang acara bertajuk Festival Pantun Betawi yang digelar di Kampung Pela Mampang, Jakarta Selatan. (gubr.ak/ren)

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker