Prajurit TNI Plt Gubernur? Marsekal Hadi Tjahjanto: Kembali ke Konstitusi!

Abadikini.com, JAKARTA- Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI) Marsekal Hadi Tjahjanto mengatakan undang-undang sudah mengatur jika ada prajurit TNI yang ditunjuk sebagai penjabat  gubernur. “Saya tetap (berpijak) pada konstitusi saja,” kata dia di Komisi Pertahanan DPR RI, Senin, 29 Januari 2018.

Undang-undang yang dimaksud Hadi ialah UU nomor 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia. Pasal 47 dalam ayat 1 menjelaskan bahwa prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.

Pasal 47 ayat 2 menyebutkan bahwa prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada kantor yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Badan Narkotik Nasional, dan Mahkamah Agung. Pasal-pasal itu menjelaskan keterlibatan prajurit TNI aktif dalam menduduki jabatan sipil sudah jelas diatur dalam Undang-undang.

Hadi mengatakan netralitas adalah harga mati. Dia juga menyampaikan hal itu kepada Kapolri Jenderal Tito Karnavian. ” Saya dan Pak Tito sama pendiriannya, netralitas harga mati,” ujar Panglima TNI.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menunjuk dua perwira tinggi Polri mengisi dua jabatan gubernur di Jawa Barat dan Sumatera Utara. Menteri mengatakan penunjukan itu ada dasar hukumnya.

[irp]

Dua jenderal aktif Polri yakni Asisten Operasi Kapolri Inspektur Jenderal Iriawan akan ditunjuk sebagai pejabat gubernur Jawa Barat dan Kepala Divisi Provesi dan Pengamanan Polri Inspektur Jenderal Martuani Sormin sebagai pejabat Gubernur Sumatera Utara. (ak/tmp)

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker