Haruskah Polisi Menjadi Gubernur ??

Abadikini.com, JAKARTA –  Rencana Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menunjuk dua petinggi Kepolisian RI untuk mengisi pos kepala daerah sementara dalam pemilihan kepala daerah bukanlah langkah tepat. Presiden Joko Widodo harus menolaknya jika Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo tidak mencabut penunjukan itu.

Menteri Dalam Negeri memang punya kewenangan menunjuk penjabat kepala daerah. Ini demi menjamin berjalannya roda pemerintahan di tengah bergulirnya pemilihan kepala daerah serentak 2018. Namun penunjukan itu semestinya tidak menimbulkan kontroversi ataupun membuat suasana politik kian gaduh.

Rencana menetapkan dua petinggi Polri menjadi penjabat Gubernur Sumatera Utara dan Jawa Barat jelas menabrak aturan. Menteri Dalam Negeri harus menggunakan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2016 tentang Cuti di Luar Tanggungan Negara bagi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota sebagai acuan yang ketat.

Pasal 4 aturan itu menyebutkan pelaksana tugas gubernur berasal dari unsur pejabat pimpinan tinggi madya Kementerian Dalam Negeri atau pemerintah provinsi. Sedangkan pelaksana tugas bupati/wali kota berasal dari pejabat pimpinan tinggi pratama pemprov atau Kemdagri.

Ketentuan dalam mengisi kekosongan jabatan gubernur ini juga ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Adapun UU tentang Aparatur Sipil Negara menyebutkan jabatan tertentu bisa diisi anggota Polri, juga TNI, asalkan mengikuti UU tentang Kepolisian Negara RI, juga UU tentang TNI.

Dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri jelas disebutkan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian. Mereka juga dituntut menjaga netralitas dalam kehidupan politik sepanjang masih dinas.

Pertimbangan Menteri Tjahjo menunjuk petinggi Polri sebagai penjabat gubernur dengan alasan demi mengatasi kerawanan keamanan di daerah malah membuat rancu, karena tugas Polri justru untuk mengawal pelaksanaan pilkada tersebut. Dengan alasan keterbatasan pejabat madya di Kementerian, Tjahjo menoleh ke institusi Polri. Ada kesan Menteri ragu menunjuk penjabat gubernur dari jajaran pemerintah daerah. Keraguan begini sama saja dengan meremehkan kemampuan stok pejabat yang ada. Banyak pejabat yang semestinya potensial. Kalau perlu, Menteri bisa meminta bantuan KPU dan Bawaslu serta masyarakat untuk urun suara. Mereka punya peran, perangkat, dan jejaring untuk pengawasan.

Penunjukan oleh Menteri Dalam Negeri semakin tidak tepat karena di Sumatera Utara dan Jawa Barat terdapat pasangan calon kepala daerah yang berlatar belakang TNI dan Polri. Bahkan di Jawa Barat, PDIP mengusung Kapolda Jawa Barat Inspektur Jenderal Anton Charliyan sebagai calon wakil gubernur. Hingga saat ini Anton belum menyatakan mundur dari Polri.

Penempatan petinggi Polri sebagai penjabat sementara kepala daerah dikhawatirkan membuat publik curiga ada upaya memenangkan satu pasangan calon tertentu. Ini karena petinggi Polri itu menjadi wasit untuk koleganya yang sedang berkompetisi dengan orang lain.

Oleh: Ryan Manopo Peneliti LMPS Institute

 

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker