BREAKING NEWS! Tersangka Korupsi RAPBD Jambi 2018 Tiba di Jambi

abadikini.com, JAMBI – Tersangka korupsi RAPBD Jambi 2018 tiba di Jambi. Kedatangan tersangka tersebut untuk dilimpahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Jambi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (25/1/2018) sekitar pukul 17.23 WIB

Tersangka suap RAPBD 2018 yang dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jambi yakni,  Erwan Malik (Plt Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Jambi), Saipudin (Asisten Daerah 3 Provinsi Jambi) dan Arfan (Plt Kadis PUPR Provinsi Jambi).

Sementara untuk tiga terduga, disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sementara itu, untuk tersangka Supriyono, yang merupakan anggota DPRD Provinsi Jambi, belum dilakukan pelimpahan. Namun KPK sudah mengajukan perpanjangan penahanan terhadap Supriyono untuk 30 hari ke depan.

Atas perbuatannya, Supriono terduga penerima disangka Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana (adm.ak/eks)

 

Sumber: Serujambi

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker