Polsek Tandun Berhasil Bekuk Bandar Shabu Disekitar Kuburan

Abadikini.com, ROKAN HULU – Polsek Tandun Rokan Hulu berhasil membekuk bandar narkotika  golongan I jenis shabu shabu, Minggu malam (21/1) sekitar pukul 23.00 Wib di Dusun I Desa Sei Kuning kecamatan Tandun.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, pelaku berinisial (Ti) Bin Samek Alias Tita (22) warga Desa Sei Kuning itu ditangkap berdasarkan laporan polisi nomor: LP.A/ 06 / I / 2018 /Riau/Polres Rohul/Sek Tdn. (22/1/ 2018).

Bersama pelaku Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 kantong plastik bening yang didalamnya berisikan 4 paket plastik bening berisikan butiran Kristal diduga Narkotika golongan I Jenis shabu -shabu, Selain itu juga diamankan 1 buah HP merk Samsung  Lipat warna hitam, 1 unit sepeda motor Jenis Honda Merk  Supra FIT Warna hitam Tanpa Nomor Polisi (nopol)

Penangkapan pelaku berawal Pada hari Minggu (21/1/2018) sekitar pukul 17.00 Wib Kapolsek Tandun mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Desa Sei Kuning diduga ada bandar Narkoba yang selalu melakukan transaksi jual beli Narkotika Golongan I jenis shabu –  shabu.

Atas informasi tersebut kemudian Kapolsek Tandun AKP NURMAN, SH,MH melakukan koordinasi dengan para Kanit Polsek Tandun, selanjutnya bersama – sama dengan Kanit Reskrim Ipda Aguswandi, Kanit Lantas Aiptu Haryanto, Kanit Intelkam Bripka Romi Anwar dan anggota Reskrim Bripda Indra Pratama melakukan penyelidikan guna memastikan kebenaran informasi tersebut.

Kemudian anggota melakukan pengintaian di lokasi sesuai dengan informasi bahwasanya pelaku selalu melakukan transaksi di dekat pemandian tepatnya di dekat kuburan yang berada di Desa Sei.Kuning.

Kemudian sekitar pukul 23.00 Wib pelaku tiba dilokasi dengan menggunakan SPM Supra Fit warna hitam tanpa Nopol yang datang dari arah perkampungan.

Tanpa menunggu lama, Pelaku langsung dilakukan penangkapan dan ditemukan Barang bukti.

Dalam interogasi pihak kepolisian pelaku mengatakan bahwa harga perpaketnya Rp. 200.000 dan setelah dilakukan konfrontasi terhadap pelaku kemudian pelaku mengatakan bahwasanya ada barang bukti lain dirumahnya berupa alat timbang.

Setelah mendapat pengakuan tersangka langsung dilakukan penggeledahan dirumah pelaku yang disaksikan oleh ketua RT dan ketua RW setempat ternyata BB tersebut tidak ditemukan, kemudian Pelaku dan BB dibawa kepolsek Tandun guna pengusutan lebih lanjut.

Saat ini pelaku dan barang bukti sabu sudah diamankan di Mapolsek Tandun untuk proses lebih kanjut, “kata Kapolres Rohul AKBP Yusup Rahmanto melalui Kapolsek Tandun AKP Nurman, SH,MH, Senin pagi melalui rilis Paur humas Polres Rohul. (ak.RL)

 

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker