Rumah Dinas Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kuansing Siap Untuk Dihuni

Abadikini.com, KUANSING – Rumah Dinas Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kuantan Singingi Provinsi Riau, sudah sekian tahun pasca di bangun tidak ditempati akhirnya pekan depan pihak sekretariat dewan akan memberikan kunci rumdis tersebut, dan secara tidak lansung rumdis tersebut akan di huni dan terhitung mulai bulan januari 2018, ketua dan wakil ketua DPRD tidak menerima tunjangan perumahan lagi.

Hal tersebut dikatakan, Mastur Sekwan DPRD Kuansing ketika dikonfimasi wartawan Sabtu (13/1/2018), Membenarkan bahwa pekan depan senin,(15/1/2018), memberikan kunci rumah dinas kepada ketua dan wakil ketua dprd, pasalnya, rumah dinas tersebut sudah bisa di huni, hanya beberapa item saja yang belum berfungsi dengan baik, tetapi akan segera diperbaiki.

“  Ya’ pekan depan kunci rumdis sudah kita serahkan kepada ketua dan wakil ketua dprd kuansing, mengenai keterlambatan pemindahan ke rumdis tersebut dikarenakan airnya masih kurang lancar serta ada beberapa kran air yang perlu diganti, mengenai fasilitas lainya seperti perabotan sudah oke semuanya,” Tutur Mastur

Ditambahkanya lagi, Apabila rumdis tersebut sudah ditempati oleh Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kuansing, di karenakan unsur pimpinan dewan tersebut di tahun 2018 ini tidak  menerima dana tunjangan perumahan lagi, kecuali ketika rumdis tersebut tidak ditempati pada tahun sebelumnya unsure pimpinan tersebut menerima tunjangan perumahan sesuai dengan perbup bupati kuansing,” tuturnya.

Secara terpisah, Zubirman SH Praktisi Hukum di Kabupaten Kuansing, Riau ketika dimintai tanggapanya mengatakan, Dia sangat memberikan apresiasi apabila benar ketua dan wakil ketua dprd kuansing akan menempati rumdis tersebut, tetapi pertanyaanya, tunjangan perumahan yang diterima selama ini oleh unsure pimpinan tersebut apakah legal atau illegal, alias apakah tidak merugikan keuangan daerah, pasalnya, rumdis tersebut sudah sekian tahun di bangun baru sekarang ini ditahun 2018 di tempati,dan tentunya dia berharap agar pihak penegak hukum seperti kejaksaan dan kepolisian untuk mengusutnya,” ungkapnya. (ak.zulf/kt)

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker