Presidential Threshold Di Tolak MK, Perludem: Selamat tinggal Capres alternatif

Abadikini.com, JAKARTA-Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menanggapi hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak uji materi pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. 

Titi dalam laman media sosialnya mengatakan selamat tinggal untuk calon presiden alternatif. “Selamat tinggal Capres alternatif. Mari terpolarisasi tanpa henti. Mendung pemilu konstitusional” tulis Titi Anggraini di akun twitter pada Kamis (11/1/2018)

Dirinya juga mengatakan bahwa MK anggap ambang batas pencalonan presiden 20% kursi atau 25% suara sah pemilu DPR pada pemilu sebelumnya, adalah sesuatu yg konstitusional.

MK anggap ambang batas pencalonan presiden 20% kursi atau 25% suara sah pemilu DPR pada pemilu sebelumnya, adalah sesuatu yg konstitusional” Tulisnya 

Adapun pasal 222 mengatur ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold. Partai politik atau gabungan parpol harus memiliki 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional pada pemilu 2014 lalu untuk bisa mengusung pasangan capres dan cawapres. (ak/beng)

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker