MK gelar sidang putusan gugatan UU Pemilu soal presidential threshold

Abadikini.com, JAKARTA- Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang putusan atas gugatan UU Pemilu Nomor 7 tahun 2017, Kamis (11/1). Sidang dipimpin langsung Ketua MK, Arief Hidayat di ruang sidang utama MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.

MK akan memutuskan nasib presidential threshold (PT) atau ambang batas pencalonan presiden. Sidang yang dijadwalkan mulai digelar pukul 09.00 WIB ini molor sekitar 30 menit. Sebelum membuka sidang, Ketua MK, Arief Hidayat sempat meminta maaf kepada peserta sidang yang hadir atas keterlambatan yang disebabkan persoalan teknis itu.

Gugatan ini diajukan enam pihak yang berbeda yaitu Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Idaman, pakar komunikasi politik Effendi Gazali, tokoh ACTA Habiburokhman, eks komisioner KPU Hadar Nafis Gumay bersama Perludem dan KODE.

Para penggugat tidak sepakat dengan ketentuan ambang batas pencalonan presiden sebagaimana yang diatur dalam Pasal 222 UU Pemilu. Di pasal itu diatur parpol atau gabungan parpol harus memiliki 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional pada Pemilu 2014 lalu untuk bisa mengusung pasangan capres dan cawapres. Mereka menilai presidential threshold tak adil dan diskriminatif serta tidak sesuai dengan UUD 1945.

Sidang putusan yang berisi 10 perkara pengujian materiil atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ini dihadiri para penggugat seperti Ketum PSI Grace Natalie. Beberapa parpol lainnya diwakil kuasa hukum. Hadir pula perwakilan Kementerian Dalam Negeri dan Ketua KPU RI, Arief Budiman. (ak/mdk)

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker