KPK DKI Diharapkan Mampu Ungkap Skandal dan Penyelundupan Hukum Terkait Perijinan Apartemen di Pemprov DKI Jakarta

Saya jamin dengan adanya KPK DKI ini, para birokrat yang banyak bermain soal perijinan tidak akan mendapat promosi dan habis karirnya akhir bulan ini.

abadikini.com, JAKARTA – Erwin Manoppo Aktivis Dimensi Centre angkat bicara soal pembentukan Komite Pencegahan Korupsi DKI Jakarta (KPK DKI) yang baru saja dibentuk Gubernur Anies Baswedan.

Sebagaimana diungkapkan Erwin kepada abadikini.com melalui pesan WhatsApp, kata dia, sekalipun KPK DKI berangkat dari rasa distrust terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terutama pada saat menangani dugaan korupsi Sumber Waras, Minggu, (7/1/2018) sore.

Menurut Erwin, pro dan kontra terkait pembentukan Komite Pencegahan Korupsi DKI Jakarta merupakan suatu hal yang wajar dan normal terjadi dalam praktik berdemokrasi.

Erwin berharap barang itu dapat berjalan dan memiliki efektivitas dalam pencegahan dan juga penindakan korupsi di lingkungan Pemprov DKI jakarta khususnya di SKPD yang bersinggungan dengan pelayanan publik dan perijinan.

“Pelayanan publik sudah cukuplah adanya PTSP namun soal perijinan dan penyelundupan hukumnya tolong dicek dan dibongkar oleh Komite ini,” ungkapnya kepada abadikini.com

Erwin mencontohkan, betapa banyak perijinan apartemen-apartemen mewah yang melanggar aturan dan tidak mengikuti peraturan yang ada. Ia memastikan ada kolusi dan upeti yang rutin mengalir kepada sejumlah pejabat dan birokrat dari para pengembang.

Persoalan perijinan lahan dalam pembangunan apartemen, kata Erwin, banyak terjadi akal-akalan dan kongkalikong. Erwin mengaku menggantungkan harapan setinggi-tingginya kepada Gubernur Anies dan KPK DKI agar dapat mengungkap sekaligus menarik denda-denda yang selama ini tidak terbayar.

Erwin menyinggung soal denda bagi para developer yang melanggar SP3L (Surat Persetujuan Prinsip Pembebasan Lahan) yang dendanya berupa kewajiban pembangunan Rumah Susun Murah (RSM) dan belum lagi penyerahan Fasos dan Fasum yang merupakan kewajiban pengembang.

Seperti diketahui, regulasi Fasos dan Fasum diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2012. Regulasi ini mengatur tentang Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum.

Pengembang wajib membangun jalan, saaluran air limbah, saluran air hujan, tempat pembuangan sampah, sarana pendidikan, sarana kesehatan, tempat ibadah, tempat olahraga, dan taman.

Kewajiban lainnya yakni jaringan air bersih, gas, transportasi, dan penerangan jalan.

Tidak hanya itu, kewajiban pengembang terkait Fasos dan Fasum juga diatur dalam SK Menteri Dalam Negeri Nomor 1/1981 dan SK Gubernur DKI Jakarta Nomor 540/1990.

Pengembang wajib menyerahkan sekitar 20 persen dari total penguasaan lahan di atas 5.000 meter persegi untuk Fasos dan Fasum.

“Kalau para developer nakal dapat diungkap dan membangun Rumah Susun Murah bagi warga tentu akan meringankan program Anies-Sandi. Selain itu Anies-Sandi perlu melakukan bersih-bersih di dalam tubuh birokrasi seperti yang pernah dilakukan oleh Ahok,” ujar Erwin.

Erwin mengaku dirinya mengantongi data sejumlah developer nakal beserta nama-nama birokrat di level Sudin, Wali Kota, Dinas dan Pemprov yang kerap menerima setoran dari para developer yang perijinan apartemennya bermasalah dan tak sesuai regulasi yang ada.

“Saya jamin dengan adanya KPK DKI ini, para birokrat yang banyak bermain soal perijinan tidak akan mendapat promosi dan habis karirnya akhir bulan ini,” pungkasnya. (beng.ak)

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker