Inilah kasus korupsi terbesar sepanjang masa di Indonesia

abadikini.com, JAKARTA- Inilah kasus korupsi terbesar sepanjang masa di Indonesia. Betapa tidak, dugaan korupsi kondensat PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) senilai 35 triliun rupiah. Kini berkasnya lengkap dan siap disidangkan. 
.
Jampidsus Kejaksaan Agung Adi Toegarisman mengakui bahwa kasus ini memakan waktu yang cukup lama.

“Terus terang ini memakan waktu begitu lama karena memang berkas perkaranya begitu tebal. Kita saksi ada 75 orang, ahlinya 12 orang,” kata Adi kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta kemarin. 

Adi menegaskan tak menutup kemungkinan ada pengembangan penyidikan dugaan pencucian uang dalam kasus dugaan korupsi penjualan kondensat oleh PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI).

“Nilai dugaan kerugian negara sangat besar, yakni 2,716 miliar dollar AS atau setara Rp 35 triliun. Dari hasil koordinasi kami, ada komitmen dari kepolisian bahwa dalam pengembangannya juga akan ditangani TPPU-nya,” kata Adi seperti diberitakan Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (4/1).

Adi menambahkan ada dua berkas perkara tindak pidana korupsi yang ditangani Kejaksaan Agung. Dalam kasus ini, ada dua orang yang jadi tersangka, yaitu Raden Priyono dan Honggo.

“Perlu saya jelaskan ini ada dua berkas perkara, satu atas nama Raden Priyono, kemudian yang kedua Joko Harsono. Berkas lainnya ada Presiden Direktur PT TPPI Saudara Honggo. Dua-duanya sudah dinyatakan lengkap,” ungkap Adi.

Sebagaimana diberitakan, penyidik Bareskrim Polri telah menyita pabrik beserta kilang yang digunakan PT TPPI untuk memproduksi LPG. Pabrik tersebut terletak di daerah Tuban, Jawa Timur. Kejaksaan menyatakan bahwa kasus dugaan korupsi kondensat ini telah lengkap dan tinggal menunggu pelimpahan dari penyidik.

Polisi memisahkan berkas perkara menjadi dua. Berkas pertama terdiri dari dua tersangka, yaitu mantan Kepala BP Migas Raden Priyono dan mantan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas Djoko Harsono. Sementara berkas kedua untuk tersangka mantan Presiden Direktur PT TPPI Honggo Wendratmo.

Pengusutan perkara dugaan korupsi lewat penjualan kondensat dilakukan Bareskrim Polri sejak 2015. Korupsi itu melibatkan SKK Migas (dulu bernama BP Migas), PT TPPI, dan Kementerian ESDM. Penyidik menemukan sejumlah dugaan tindak pidana.

Pertama, yakni penunjukan langsung PT TPPI oleh SKK Migas untuk menjual kondensat. Kedua, PT TPPI telah melanggar kebijakan wakil presiden untuk menjual kondensat ke Pertamina. TPPI justru menjualnya ke perusahaan lain.

Penyidik juga menemukan bahwa meski kontrak kerja sama SKK Migas dengan PT TPPI ditandatangani Maret 2009, tetapi PT TPPI sudah menerima kondensat dari BP Migas sejak Januari 2009 untuk dijual. Komitmen awal kontrak kerja mereka adalah memproduksi bahan bakar untuk dijual Pertamina. Namun, PT TPPI mengolahnya menjadi LPG. Selain itu, PT TPPI juga diduga tidak menyerahkan hasil penjualan kondensat ke kas negara. (ak/rmol)

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker