Demi Untuk Membuka Terang Benderang Pelaku Korupsi E- KTP, KPK Ajukan Banding Putusan Andi Narogong

Abadikini.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi mengajukan banding terhadap vonis pengusaha Andi Narogong dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (KTP-el). “KPK sudah menyatakan banding untuk putusan pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) dengan terdakwa Andi Agustinus,” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di Jakarta, Selasa (2/1/2018).

Pada 21 Desember 2017 lalu, pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Andi Narogong bersalah melakukan tindak pidana korupsi KTP-el. Andi dihukum delapan tahun penjara ditambah denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti sebesar 2,15 juta dolar AS dan Rp 1,186 miliar.

“JPU (Jaksa Penuntut Umum) KPK fokus kepada aspek penerapan hukumnya, terutama mempertajam keterkaitan dengan pelaku lain yang bersama-sama melakukan korupsi,” tambah Febri.

Artinya, perkara tersebut dilimpahkan ke pengadilan banding untuk diperiksa lagi meski Andi Narogong sudang langsung menerima putusan tersebut, dan demi untuk membuka terang benderang kasus korupsi e- KTP. “Saya terima yang mulia,” kata Andi Narogong pada sidang 21 Desember 2017 lalu.

Dalam putusan itu, hakim menegaskan ada peran pihak lain yang melakukan korupsi dan menerima keuntungan dari proyek KTP-el. “Dari fakta-fakta hukum di atas ada rangkaian jelas penyamaran perbuatan penerimaan uang dari konsorsium ke terdakwa yang bertujuan menjauhkan pelaku dari tindak pidana korupsi. Selanjutnya majelis akan mempertimbangkan mengenai penerimaan kepada Setya Novanto yang memperoleh uang dari pencairan KTP-el sebesar 1,8 juta dolar AS dan 2 juta dolar AS serta uang 383.040 dolar Singapura,” kata anggota majelis hakim Emilia Subagdja pada 21 Desember 2017 lalu. (bob.ak/rep)

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker