Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis Mengatakan “Pemilihan Wakil Gubernur Pada Paripurna DPRD di Kepri Bisa Menjadi Bola Liar Buat Presiden Jokowi”

abadikini.com, KEPRI – Pakar hukum tata negara Margarito Kamis mengatakan Pemilihan Wakil Gubernur pada Paripurna DPRD Kepri (7/12/2017) lalu, bisa menjadi bola liar buat presiden jokowi pada Pemilu 2019 sebagai tahun politik.

Seharusnya Presiden  Jokowi harus sangat berhati- hati mengambil keputusan yang telah diusulkan oleh pembatu dibawahnya. Karna bisa menurunkan citra Jokowi soal elektabilitasnya.  “Dasar hukum pemilihan Wagub Kepri itu ada lah sesuai dengan UU No 10 tahun 2016 tentang pemilihan Gubernur, Bupati & Wali Kota” ungkapnya.

Pada Pasal  176 ayat (1) bila Wakil Gubernur berhalangan mekanismenya pemilih di DPRD ayat (2) Parpol atau gabunagan parpol mengusulkan 2 orang calon ke DPRD melalui Gubernur.ini yg di langgar sehingga pemelihan itu tidak sah” Ujar pakar hukum tata negara  Margarito Kamis.

Staf pengajar hukum tata negara di Universitas Khairun,Ternate itu melanjutkan jangan karna nila setitik rusak susu sebelanga peristiwa ini bisa menjadi Presiden  buruk jika melalui pembantunya memaksakan pemilihan cacat prosedur tersebut.

 “Pemilihan itu mengandung dua cacat prosedur di DPRD Kepri Pasal 176 ayat (2) jelas 2 calon bukan (1) calon kemudian dipilih bukan di tetapkan kalau 1 calon mana ada pemilihan”ujarnya.

Cacat prosedur kedua.kata margarito cacat pengusulan dari gubernur.ia menjelaskan ,surat pertama gubernur kepri pada tgl 25 perbruari 2017 ke DPRD sudah betul mememuat dua nama,namun satu nama tidak melengkapi berkas pencalonan,kemudian gubernur mengirikan surat kedua pada (30/11/2017) dalam surat ini masing masing Partai pengusung mengusulkan nama sesuai pilihan mereka cacat prosedur disini Gubernur melanjutkan surat tersebut ke DPRD tampa menetapkan  dua nama itu salah nya” ujarnya.

Semestinya kata Margarito, “walau ada sepuluh Partai pengusung sekalipun harus berdiskusi memutuskan dua nama untuk diajukan ke DPRD melalui Gubernur.”  “Itu ketentuan mutlak dua nama untuk dipilih. Makanya kalau dua nama tersebut tidak  dipenuhi, maka pemilihan tersebut salah, itu tak bisa ditawar memang itu tuntutan UU” ungkapnya.

Jika gubernur tidak mau mengirim surat meminta pemilihan ulang ke presiden kata Margarito harus ada yang meminta ke gubernur harus dilakukan pemilihan ulang.”kalau gubernur tidak mau bisa di tuntut ke PTUN,”tuturnya. Sepanjang pengetahuan Margarito, baru kali ini terjadi pemilihan tunggal wakil gubernur di indonesia,dan itu tidak sah pemilihan tunggal,”ujarnya. (ak. Zulf/bp/rls)

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker