Inilah Cerita di Balik Pecahnya Kongsi Fredrich, Otto dan Maqdir, Kenapa Ya ?

abadikini.com, JAKARTA –  Dua pengacara kondang, Otto Hasibuan dan Fredrich Yunadi secara mengejutkan menarik diri mendampingi Setya Novanto menghadapi kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.

Keduanya memiliki alasan yang berbeda. Fredrich merasa dikangkangi oleh pengacara baru Setya Novanto, Maqdir Ismail. Sementara Otto Hasibuan mengaku sudah tak seirama lagi dengan strategi Setnov.

Otto mengatakan, dirinya merasa beda pendapat dengan  Setya Novanto. Ketua DPR RI itu menurut Otto, memiliki cara sendiri untuk menghadapi proses hukum kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP yang ditangani KPK.

Cara Setnov tersebut tidak bisa ia terima. Akhirnya, dia memutuskan untuk mundur sebagai kuasa hukum Setnov. “Saya bicara dengan Novanto, saya berpendapat untuk menangani ini caranya seperti ini, tapi dia mempunyai cara penanganan yang berbeda,” ungkap Otto, Jumat (8/7/2017).

Meski begitu, Otto tidak menjelaskan detail cara apa yang dimiliki Novanto dalam menghadapi proses hukum di KPK. Hal pasti, menurut Otto karena adanya silang pendapat dan tidak adanya titik temu.

Sementara Frederich Yunadi mengaku, kekesalannya terhadap Maqdir berawal saat penyidik lembaga antirasuah meneleponnya, Rabu (5/12/2017) pukul 17.30 WIB. KPK minta ia hadir ke KPK untuk mendampingi Setnov dalam rangka P 21 penyerahan tahap ke dua.

“Karena mendadak dan saya ada acara meeting dengan klien, saya tolak. Minta jika butuh pendampingan wajib diberi tenggang waktu tiga hari kerja. Karena posisi Novanto ditahan, Ok, minim satu hari dong,” ujar Frederich kepada wartawan saat di hubungi, Jumat (8/12/2017).

Frederich menegaskan, lantaran dirinya dan tim bukanlah advokat pengangguran, penyidik KPK memaksa dengan advokat lainnya. “Saya beritahu semua ada tugas baik di Bareskrim dan di luar kota. Rekan Otto juga sedang di Singapura. Jadi saya minta ditunda besok pagi. Tetap mereka paksa harus ada yang hadir,” bebernya.

Bahkan, sambung Frederich, KPK memaksa istri Setnov untuk membujuk dirinya. Namun tetap ditolaknya. Tiba-tiba ada advokat lain, yaitu Maqdir Ismail yang diminta hadir.”Saya tegaskan, di luar persetujuan saya dan rekan Otto, segala resiko dan tanggung jawab adalah pribadi rekan Maqdir,” tegasnya.

Fredrich juga mengungkapkan ada hal yang tidak bisa mereka terima, khususnya posisi Maqdir yang baru masuk namun langsung menjadi koordinator tim kuasa hukum Novanto.

“Sekarang yang masuk kan, jadi kuasa hukum kan (Maqdir Ismail). Selain saya kan Pak Otto. Saya yang ngajak. Tahu-tahu sekarang kan masuk Maqdir,” tukasnya.

Alhasil, lanjutnya, dia dan Otto Hasibuan berunding dalam menghadapi situasi ini. Hasil perundingan, disampaikan ke Maqdir, namun ternyata tidak menghasilkan kesepakatan.

“Kalau dua kapten, yang satu maunya kanan yang satu maunya kiri, kapalnya tenggelam. Jadi saya bilang gimana? Ya sudah kalau begitu kita mundur, gitu aja,” tutur Fredrich.

Masih menurut Frederich, keputusan mundur sudah disampaikan kepada Setnov. Dengan demikian, kini yang mendampingi Setnov dalam menghadapi perkara korupsi proyek e-KTP adalah Maqdir. “Beliau (Setnov) terima, enggak ada masalah apa-apa, ini kan ditangani Maqdir. Lain kali kalau ada apa-apa tanya Maqdir ya,” kata Fredrich.

Sementara dengan Setnov, dia mengaku tidak ada masalah dan tidak ada perbedaan pendapat dengan dalam menangani perkara hukumnya di KPK. “Kami sama Pak Novanto juga tidak ada perbedaan pendapat,” imbuhnya.

Terpisah, Maqdir Ismail menyayangkan pengunduran diri Otto Hasibuan dan Fredrich Yunadi dari tim kuasa hukum Setnov. Dia mengatakan, tak mengetahui apa alasan keduanya mundur dari tim.

Dia mengaku, keputusan mundur itu pun belum pernah dikomunikasikan dengan dirinya. “Justru saya tahu mereka mundur dari berita,” ujar Maqdir saat dihubungi, Jumat (8/12/2017).

Maqdir menuturkan, untuk saat ini tim kuasa hukum Novanto dalam kasus korupsi e-KTP yang akan disidang pada pekan depan tak akan ditambah. “Kami sudah ada tim, jadi tidak perlu ditambah lagi untuk sementara,” kata Maqdir.

Dia mengaku, tak paham tata cara penanganan perkara apa yang disebut tak disepakati bersama. Menurut Maqdir, seharusnya dilakukan komunikasi terlebih dahulu bila ada hal yang tidak bisa dipahami. Maqdir merasa tak ada masalah dengan Fredrich dan Otto. Bahkan, Maqdir memiliki pekerjaan lain yang dikerjakan bersama Otto. (bob.ak/dk)

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker