Hari Ini Bupati Rokan Hulu Dieksekusi KPK untuk Jalani Hukuman di Lapas Sukamiskin

abadikini.com, ROKAN HULU – Beredar informasi bahwa pasca putusan hukum Mahkamah Agung (MA) RI terhadap dua mantan Ketua DPRD Riau Johar Firdaus dan Suparman, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dikabarkan hari ini Rabu (6/12/2017) akan melakukan eksekusi terhadap Suparman.

Suparman merupakan terpidana tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam suap pengesahan RAPBD Riau tahun 2014 dan 2015.

Penasehat Hukum Suparman, Eva Nora, SH membenarkan akan dilakukan eksekusi terhadap Bupati Rokan Hulu itu rencananya Rabu hari ini.

“Suratnya sudah kita terima, eksekusinya hari ini ke (Lapas) Sukamiskin Bandung,” kata Eva seperti dikutip dari sàlah satu media, Rabu (6/12/2017).

Sementara itu Johar Firdaus yang saat ini sedang menjalani hukuman di Lapas Bangkinang,  juga akan dijemput oleh jaksa KPK untuk di pindahkan ke Lapas Sukamiskin Bandung.

Johar bersama Suparman dinyatakan bersalah dengan hukuman penjara enam tahun, denda Rp200 juta, subsidair enam bulan kurungan dan dicabut hak politiknya.

Majelis hakim pada tingkat kasasi menilai Suparman terbukti menerima uang atau hadiah dari tersangka mantan Gubernur Riau, Annas Ma’amun. Sesuai Pasal 12 huruf a Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 2009 Tentang Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan upaya hukum kasasi atas putusan Pengadilan Negeri  Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru yang membebaskan Suparman.

Johar Firdaus hingga saat ini sudah menjalani masa hukuman sekitar 18 bulan terhitung sejak menjalani penahanan sebagai tersangka KPK, mulai 7 Juni 2016 tahun lalu.

Sementara Suparman akan di tahan kembali pasca putusan MA dan sudah sempat  menghirup udara segar dan menjalankan jabatannya sebagai bupati ,Namun semua harapan masyarakat untuk dipimpin oleh Suparman kandas ditangan hakim MA dan hari ini Bupati Rokan Hulu ini akan dieksekusi oleh KPK. (rlb.ak)

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker