12 Tahun Tidak Ada Keadilan Buat Umi Handayani Boru Regar

abadikini.com, ROKAN HULU – Hukum seharusnya tak pandang bulu,dari hilir hingga kehulu.Tapi yang anehnya hukum hanya milik yang berdompet tebal. Hal ini yang di rasakan umi handayani boru regar di rokan hulu. Hampir 12 tahun sudah berlalu kasus yang menimpa dirinya namun sampai hari ini tak kunjung selesai.

Aneh bin ajaib para pelaku penganiayaan, pembakaran serta perampasan hak miliknya. Mulai  dari otak perencanaan sampai dengan  pelaku penganiayaan yang nyaris menghilangkan nyawa korban.Dan  perampasan serta  pembakaran rumah miliknya.Masih saja berkeliaran seakan tidak bisa disentuh hukum alias kebal hukum. Mereka masih seperti biasa  di tengah masyarakat rohul bahkan  masih ada yang aktif PNS dan Polisi.

Korban Meminta pada kepolisian republik indonesia yang masih ada hati untuk menangkap (DPO). Penganiaya’an, perampas dan pembakar rumah miliknya. Saya pak sudah 12 tahun hidup terlunta- lunta akibat perbuatan oknum koperasi sumber rezeki di kota lama. Serta penderitaan yang  saya alami sudah sangat memprihatinkan tukas korban kepada media abadikini.com.

Tahun 2006  Silam saya pernah dituduh mencuri TBS oleh oknum koperasi sumber rezeki. Di kebun saya sendiri,dan saya sudah mendekam selama empat (4) bulan penjara di rutan kelas II.B pasir pengarayan sementara kebun itu sudah dikuasai oleh oknum koperasi dari 2006 sampai saat ini.

Namun setelah melalui persidangan di pengadilan negeri (PN) pasir pangarian saya di putus tidak bersalah,dan atas putusan itu.Mereka oknum koperasi  (pelapor ) tidak puas dan langsung mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) dengan putusan No.1578 K/PID/2006 juga saya divonis tidak terbukti bersalah karena saya  tidak pernah melakukan perbuatan tindak pencurian.

Kalau oknum koperasi yang berdompet tebal jelas telah melakukan penganiaya’an, perampasan kebun saya seluas 24’6 Ha dan membakar rumah saya serta menjarah seluruh isi rumah saya tapi mereka semua  sudah ada dalam daptar pencarian orang (DPO). Namun polisi masih katanya kurang bukti lantas bukti apa lagi pak yang kurang terang korban dan kepada siapa lagi saya harus mengadukan penderita’an saya ini urainya. Kemana lagi saya mengadu kepolsek kunto darussalam ke polres rohul kepolda sudah bahkan di polda sudah di gelar perkara tutunya sambil menangis.

Kuasa umi handayani boru regar sangat  kecewa pada kapolsek dan kapolres rokan hulu,juga polda riau biila mana  kasus ini tidak bisa diselesaikan di riau Jelas kita tau riau ini adalah provinsi yang beradat Jangan lah kecewakan rakyat karena kepentingan sesaat.jangan ada kepentingan dalam kasus ini,jadilah polisi yang mengayomi rakyat.kalau sudah jelas orangnya dalam daftar pencarian orang (DPO).masih  kurang bukti lalu hukum apa lagi yang di pakai di bumi lancang kuning ini atau kalau di rohul negri suluk berpusaka nanhijau identik dengan nuansa agamis.

Ramlan lubis selaku pemegang  kuasa  berharap kepada penegak hukum Janganlah bermain main dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai penegak hukum berlaku adillah  pada siapa pun karna kita ini adalah rakyat indonesia.kita punya undang undang,kita punnya peraturan,kita punya adat dan kita punya agama. ulasnya dengan penuh harapan.Tapi jika ini juga tidak ada penyelesaian.Maka saya akan bawa korban langsung mengadukan nasib korban ini ke senayan dan ke Kapolri tuturnya. (rambe.ak)

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker