Kuasa Hukum Setnov Meradang, Hakim Kusno Beri KPK Waktu Sepekan

abadikini.com, JAKARTA – Sidang  perdana gugatan praperadilan yang diajukan oleh tersangka Setya Novanto hari ini digelar. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku termohon tidak hadir, dalam sidang  kasus dugaan korupsi KTP elektronik (KTP-el) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). KPK meminta sidang ditunda hingga tiga pekan kedepan.

“Kami sampaikan hari ini persidangan KPK selaku termohon praperadilan tidak dapat hadir dan mohon untuk menunda sidang karena mempersiapkan bukti-bukti surat administrasi lain serta koodinasi lain, kami mohon Ketua PN Jaksel hakim dapat menunda persidangan minimal tiga minggu kedepan,” ujar Hakim Tunggal Kusno membacakan surat KPK di Ruang Sidang Utama PN Jaksel, Kamis (30/11/2017).

Namun, pihak pemohon dalam hal ini tim Advokasi Setya Novanto meminta majelis hakim tidak mengabulkan pihak termohon untuk melakukan penundaan selama tiga pekan tersebut.

“Jelas mencederai proses yang diajukan pemohon apabila dikabulkan. Kami mohon untuk melanjutkan proses ini mohon diizinkan tidak lebih dari tiga hari terhitung hari ini sehingga bisa diselesaikan dengan baik keadilan dan hak persamaan hukum bagi seluruh WNI tanpa terkecuali klien kami Setya Novanto,” ujar tim advokasi Novanto, Ketut Mulia Arsana.

Atas tanggapan tersebut, Hakim Kusno pun memutuskan penundaan dilakukan hanya sepekan. Kusno juga memerintahkan pihak KPK untuk menyiapkan sidang pada pekan mendatang. “Hari ini juga kami tidak menunda mengulur waktu maka diberitahukan termohon agar Kamis pekan ke PN Jaksel dengan jawaban jam 9 pagi,” ujarnya.

Adapun sidang perdana sedianya digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (30/11/2017) di Ruang Sidang Utama PN Jaksel. Sidang dipimpin dan dibuka oleh hakim tunggal Kusno pada pukul 11.05 WIB.

Setya Novanto diketahui mengajukan gugatan praperadilan pada (15/11/ 2017) lalu pasca ditetapkan kembali sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan KTP elektronik.

Adapun sidang praperadilan kali ini adalah kedua bagi Ketua DPR tersebut, dimana dalam penetapan tersangka pertama sebelumnya Setya Novanto juga mengajukan praperadilan. Gugatan praperadilan pertama Novanto dikabulkan oleh hakim tunggal Cepi Iskandar pada (30/11/2017) lalu.

Tak lama kemudian pada (10/11/2017), KPK kembali mengumumkan penetapan Novanto sebagai tersangka kasus KTP el. Penetapan tersangka dilakukan setelah pimpinan dan penyidik mempelajari secara seksama putusan praperadilan yang telah diputus Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan Ceppy Iskandar pada (29/9/2017) lalu.

Dari situ, KPK melakukan penyelidikan baru untuk pengembangan perkara KTP-el melalui proses penyelidikan dengan meminta keterangan sejumlah pihak dan mengumpulkan bukti yang relevan.

“Pada (31/10/2017) KPK menerbitkan sprindik atas nama tersangka SN. SN disangka melangar pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 UU tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke-1,” kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di Gedung KPK Jakarta, Jumat (10/11/2017) lalu.

Setya Novanto yang pada saat proyek KTP-el bergulir menjabat sebagai anggota DPR RI periode 2009-2014 bersama dengan Anang Direktur PT Quadra Solution Sugiana Sudiharja, pengusaha Andi Agustinus dan dua pejabat Kemendagri Irman, dan Sugiahrto, diduga dengan tujuan menguntungkan diri sendri atau korporasi atau orang lain menyalahgunakan jabatan atau kewenangan dan kedudukan yang mengakibatkan kerugian negara Rp 2,3 triliun dari nilai paket pengadaan senilai Rp 5,9 triliun tersebut. (bob.ak)

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker