Gugatan Warga Kampung Anggrek Masuk pada Tahap Pemeriksaan Objek Perkara  

abadikini.com, BATAM – Pengadilan Negeri Batam gelar  Sidang  Gugatan Perdata dengan agenda Pemeriksaan  tempat  Objek  perkara  Proyek  Jalan  Lintas  GMP-Mangsang  DI Kelurahan Duriangkang, Kecamatan  Sei Beduk, Kamis, (30/11/2017).

Pelaksanaan  persidangan  perdata  tersebut  berdasarkan  gugatan yang  dilakukan oleh warga eks Ruli  kampung  Anggrek dengan  nomor  gugatan : 194 / Pdt. G/2017/PN.Btm tgl 10 Agustus 2017 dan dihadiri oleh Ketua dan anggota majelis hakim, Kuasa Hukum warga, dan Kuasa Hukum Tergugat I dan Il.

Dalam hal ini Pemerintah kota melalui Tim Terpadu kota Batam dan Camat Sei Beduk menjadi tergugat l dan tergugat ll oleh warga eks kampung  Anggrek.

Sementara itu, Amir Mahmud salah satu tim pendamping  warga  eks  kampung  Anggrek dari  LBH Rakyat  Indonesia  Bersatu menyatakan bahwa warga eks Kampung Anggrek tersebut melakukan gugatan dipicu karena tidak tahan melihat  tanahnya yang  telah digusur oleh tim terpadu tanpa ganti rugi. Selain itu warga juga melihat banyak indikasi syarat masalah disekitar area proyek tersebut.

“Dari semula warga diberitahu akan ada pembangunan jalan di lokasi itu, tapi anehnya lokasi yang digusur dan dikerjakan lebarnya hampir selebar jalan tol. Lebih heran lagi tidak ada plang merk yang menunjukkan nama proyek dan anggarannya.” Kata Amir kepada awak media

Pernyataan Amir itu didukung dari hasil Investigasi mereka menemukan dalam website LKPP, Rencana Umum Pengadaan dalam APBD Batam Tahun 2017 ada proyek Pengerasan jalan (bauksit) GMP Lintas Mangsang (Lanjutan) 400 meter , Namun fakta dilapangan panjang area lokasi tersebut hanya mencapai kurang dari dari 200 meter.

Dalam proses persidangan tersebut pihak penggugat dan tergugat menjelaskan bahwa objek perkara memiliki ukuran panjang 200 m , Lebar 30 m dgn batas objek yakni sbb :

Dibagian utara, Perum Perumnas Piayu.  Timur ,  jalan tanah Lintas GMP tahap I. Selatan, Perum Griya Piayu Asri dan dibagian barat , Jalan Lintas Mangsang

Sedangkan pihak tergugat meminta kepada Hakim Ketua agar Objek perkara yg sedang dalam tahap pengerjaan tetap berjalan

Sementara itu Hakim ketua menyampaikan bahwa terkait dengan pendapat tergugat tersebut bahwa ada putusan Provisi yang memutuskan terkait status lokasi tersebut namun menurut pendapatnya secara pribadi sebagai yang berpengetahuan hukum bahwa sebaiknya tidak dilakukan aktifitas di lokasi objek perkara hingga menunggu putusan yg inkcraht.

Persidangan selanjutnya adalah pada hari Kamis tanggal 14 Desember 2018 dengan agenda Penyampaian Kesimpulan para pihak di Pengadilan Negeri Batam. (Zulfahmi.ak)

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker