Gara-gara Jamu Kuat, Pria Ini Nekat Perkosa Seorang Ibu Rumah Tangga

abadikini.com, YOGYAKARTA – Seorang pria berinisial BD (21), warga Sleman, harus meringkuk di sel Mapolsek Berbah. Ia ditahan setelah nekat mencabuli seorang ibu rumah tangga, M (39) yang tidak lain tetangganya sendiri.

Sebelum melakukan aksi bejatnya, pelaku yang bulan depan berencana menikah ini membeli jamu kuat di daerah Prambanan, Sleman.

Kapolsek Berbah, Kompol Suhadi menjelaskan, awalnya pada Jumat (25/11/2017) malam, korban M tidur di kamar bersama dua anaknya.

“Korban kebetulan di rumah bersama dua anaknya, karena suaminya sedang kerja luar kota,” ujar Kapolsek Berbah, Kompol Suhadi, Senin (27/11/2017).

Mengetahui M hanya bersama kedua anaknya, pada pukul 00.15 WIB, tersangka mendatangi rumah korban. Sebelum masuk ke dalam rumah, tersangka BD mematikan meteran listrik.

Setelah kondisi rumah gelap, BD mengambil celana korban yang sedang dijemur dan masuk ke dalam rumah. Tersangka lalu menuju kamar tempat korban bersama anaknya tidur.

“Tersangka BD masuk ke rumah lewat jendela depan yang tidak bisa dikunci karena kebetulan sedang rusak,” urainya.

BD lalu membekap mulut korban dengan celana dan langsung melakukan aksi bejatnya. “Mulut korban ditutup kain agar tidak berteriak. Tersangka juga mengancam korban agar tidak berteriak,” tuturnya.

Dalam kondisi terdesak, korban melakukan perlawanan. Korban akhirnya berhasil mendorong tersangka hingga terjatuh ke bawah tempat tidur.

“Korban melawan dan berhasil lolos lalu teriak meminta tolong,” ucapnya.

Warga yang mendengar teriakan korban langsung berdatangan dan berhasil menangkap tersangka BD yang ditindaklanjuti dengan melapor ke polisi.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka BD ternyata sering mengintip saat korban mandi. Kebetulan rumah tersangka dengan korban berdampingan.

Tersangka BD juga mengaku sempat membeli jamu kuat di daerah Prambanan sebelum melakukan aksinya.

“Tersangka sempat beli jamu di daerah Prambanan. Pengakuan tersangka, beli Jamu harganya Rp 10.000,” ucapnya.

Akibat perbuatanya, tersangka BD dijerat Pasal 289 KUHP dan diancam hukuman 9 tahun penjara. (ak/kompas)

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker