Wow! Ditunjuk Sebagai Hakim Praperadilan Setnov, Kusno Alami Kekayaan Meningkat

abadikini.com, JAKARTA – Sosok Kusno, hakim praperadilan kedua Setya Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang bakal digelar pada Kamis (30/11/2017) menjadi sorotan Indonesia Corruption Watch (ICW). Sebab, dia tercatat empat kali memberi vonis bebas dan satu tahun vonis ringan kepada terdakwa koruptor di PN Pontianak.

Tak hanya itu, kekayaan Kusno menanjak signifikan. Dari Laporan Hasil Kekayaan Pejabat Negara di laman https://acch.kpk.go.id, terakhir Kusno tercatat melaporkan harta kekayaan saat menjadi Ketua Pengadilan Negeri Pontianak pada Oktober tahun 2016.

Dari sana tertulis, kekayaan Kusno sebesar Rp 4.249.250.000,. Menariknya, itu jauh berbeda ketika dia melaporkan harta kekayaan pada bulan Maret 2011 saat menjadi Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Yakni, total harta kekayaan Rp 1.544.269.000,-.

“Kenaikan hampir tiga kali lipat,” ujar Koordinator Divisi Monitoring Hukum dan Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho kepada JawaPos.com, Minggu (26/11/2017).

Tentu lonjakan itu katanya perlu ditelusuri lebih lanjut. “Ini penting untuk memastikan bahwa harta kekayaan tersebut diperoleh secara benar oleh yang bersangkutan,” pungkas Emerson.

Diketahui, KPK resmi menahan Setya Novanto pada Minggu malam (19/11/2017). Selaku anggota DPR periode 2009-2014, Novanto bersama-sama Anang Sugiana Sudihardjo, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Irman selaku Dirjen Dukcapil dan Sugiharto sebagai pejabat di lingkup Kementerian Dalam Negeri, diduga menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau koorporasi, menyalahgunakan wewenang atau jabatan yang ada padanya saat itu.

Sehingga merugikan perekonomian negara sejumlah Rp 2,3 triliun dengan nilai paket pengadaan Rp 5,9 triliun dalam pengadaan paket KTP elektronik 2011-2012 pada Kemendagri.

Atas dasar itu, Setya Novanto disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 2009 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Diketahui, pada Kamis, (30/11/2017) KPK bakal menghadapi sidang praperadilan yang diajukan tersangka korupsi e-KTP Setya Novanto. Adapun hakim tunggal yang ditunjuk Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bernama Kusno. (selly.ak/dk)

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker