Pengamat: Khofifah Maju di Pilgub Jawa Timur, Tak Harus Mundur Jadi Mensos

abadikini.com, JAKARTA – Peneliti Senior Saiful Mujani Research & Consulting (SMRC) Sirajuddin Abbas mengatakan mundur atau tidaknya Khofifah Indar Parawansa dari jabatan Menteri Sosial sehubungan dengan niatnya maju dalam pemilihan Gubernur Jawa Timur tergantung keputusan Presiden Joko Widodo.

Pasalnya, dalam UU No 10 Tahun 2016 disebutkan pejabat yang harus berhenti dari jabatannya apabila ikut pilkada adalah anggota DPR, DPRD, DPD, TNI/Polri, PNS serta pejabat BUMN dan BUMD.

“Tergantung kebijakan Presiden seperti apa. Sepenuhnya menjadi hak yang bersifat opsional bagi Presiden,” ujar Sirajuddin di Jakarta, Minggu (26/11/2017).

Menurut dia, memang tidak atau belum ada aturan yang mengatur seorang menteri harus mundur dari jabatannya apabila mengikuti pemilihan kepala daerah, termasuk dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

“Secara eksplisit tidak disebutkan itu (menteri harus mundur, red). Jadi, Khofifah maupun Gus Ipul (Wagub Jatim Saifullah Yusuf, red) bisa cuti di luar tanggungan negara selama masa kampanye resmi,” katanya.

Namun, lanjut Sirajuddin, sebagai menteri yang diangkat dan bertugas membantu presiden, Khofifah wajib melapor dan meminta izin kepada Presiden Jokowi jika positif ikut pilkada.

Hal senada diungkapkan Dekan Fakultas Hukum Universitas Jember Nurul Ghufron. Ia mengatakan Pilkada adalah proses demokrasi yang penuh dengan regulasi.

Seluruh tahapan diatur jelas dalam setiap pasal perundang-undangan, yaitu UU Nomor 10 Tahun 2016, termasuk mengenai kepesertaan dalam suksesi kepemimpinan tersebut.

Menurut dia UU Nomor 10 Tahun 2016 tidak menyebutkan bahwa menteri yang hendak maju mencalonkan diri sebagai calon gubernur harus mengundurkan diri.

“Mengacu pada regulasi tersebut maka Khofifah sekalipun maju menjadi Calon Gubernur tidak harus mundur. Regulasi itulah yang harus menjadi acuan selama tidak ada peraturan yang menggantikan,” katanya.

Khofifah sendiri menyatakan segera menyampaikan surat pemberitahuan tertulis kepada Presiden Joko Widodo mengenai dukungan dua partai kepadanya untuk maju menjadi calon Gubernur Jawa Timur.

Partai Demokrat dan Golkar telah menerbitkan surat rekomendasi bagi Khofifah dan Bupati Trenggalek Emil Elestianto Dardak sebagai pasangan calon gubernur dan wakilnya pada Pilkada Jatim 2018. Gabungan kursi DPRD Jatim dari dua partai itu mencukupi untuk mencalonkan gubernur dan wakil gubernur.

Khofifah mengaku surat itu bukan surat pengunduran diri sebagai menteri karena itu berarti meninggalkan tanggung jawabnya atas mandat yang diberikan oleh presiden.

“Mohon dipahami posisi penerima mandat seperti para menteri. Ini kan penerima mandat, jangan sampai ada kesan meninggalkan tugas sebelum tuntas, itu kalau orang Jawa itu ‘tinggal glanggang colong playu’. (Saya) tidak akan meninggalkan tugas sebelum tuntas,” tegas Khofifah. (selly.ak/ht)

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker