Polda Metro Jaya Belum Dapat Info Soal Rencana Rizieq Shihab akan Hadiri Reuni Akbar 212 di Monas

abadikini.com, JAKARTA – Polda Metro Jaya mengakui belum mendapatkan informasi, mengenai rencana Rizieq Shihab, pulang ke Indonesia untuk menghadiri acara reuni akbar Alumni 212 di Lapangan Monumen Nasional, Jakarta, Sabtu (2/12/2017) mendatang.

“Belum dapat info,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Minggu (26/11/2017)

Argo juga tak mau berspekulasi, apakah nantinya polisi akan langsung menangkap Rizieq apabila sudah berada di tanah air.

Sebab, kata Argo, polisi sementara ini belum mendapatkan kabar secara pasti Rizieq akan menghadiri acara reuni akbar Alumni 212.

“Belum ada berita kepastiannya (Rizieq pulang),” terangnya.

Argo menyampaikan, rencana penindakan berupa penangkapan terhadap Rizieq baru akan dilakukan setelah polisi mendapatkan informasi lengkap soal kepulangan tersangka kasus pornografi tersebut.

“Nanti saja kalau sudah (ada info) pasti pulangnya,” imbuhnya.

Sementara, ketua tim pengacara Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI Kapitra Ampera meyakini kalau Habib Rizieq pulang ke Jakarta untuk menghadiri reuni akbar alumni 212 di Monuman Nasional, Jakarta Pusat, pada Sabtu (2/12/2017) yang akan datang, tidak akan ditangkap oleh polisi.

“Itu sudah saya komunikasikan dengan semua pihak,” kata Kapitra kepada wartawan, Minggu (26/12/2017).

Siapa pihak-pihak yang diajak berkomunikasi, Kapitra mengatakan para pemegang kekuasaan di negeri ini.

Kepada mereka, Kapitra menjelaskan antara lain mengenai dampak yang bakal timbul kalau terjadi penangkapan terhadap Rizieq.

“Pasti bergolaklah. Pasti terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan. akan terjadi instabitias, politik, dan sosial,” kata Kapitra.

Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan itu, Kapitra yakin para pemegang kekuasaan tidak akan menangkap Rizieq.

“Saya pikir nggak (tidak ditangkap). Saya sudah komunikasi dengan semua,” Kapitra menegaskan.

Dikatahui, jika tak ada aral melintang, kemungkinan Rizieq pulang dari Arab Saudi pada 30 November atau 1 Desember mendatang.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menerima permohonan agar menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan dari pengacara Rizieq.

Menurut Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menerbitkan SP3 tidak segampang itu.

“Tentunya tidak semudah apa yang dibayangkan, pasti penyidik punya pandangan lain apa kasusnya itu tindak pidana apa bukan,” kata Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (23/8/2017).

Penerbitan SP3 tergantung pada keputusan penyidik setelah mereka melakukan gelar perkara.

Penerbitan SP3 diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Pasal 109 ayat (2) menyebutkan alasan penghentian penyidikan dapat dilakukan apabila memenuhi syarat sebagai berikut. Pertama, tidak diperoleh bukti yang cukup, yakni jika penyidik tidak memperoleh cukup bukti untuk menuntut tersangka atau bukti yang diperoleh penyidik tidak memadai untuk membuktikan kesalahan tersangka.

Kedua, kejadian yang disangkakan bukan tindak pidana. Ketiga, alasan penghentian penyidikan demi hukum dapat dipakai apabila ada alasan-alasan hapusnya hak menuntut dan hilangnya hak menjalankan pidana, yaitu antara lain karena nebis in idem, tersangka meninggal dunia, atau karena perkara pidana telah kedaluwarsa. (adm.ak)

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker